Banner BAPETEN
Sosialisasi UU No 10 Tahun 2014 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of Act of Nuclear Terrorism
Kembali 24 April 2015 | Berita BAPETEN
Picture4-300x199.png

Penanggulangan aksi terorisme telah lama mendapat perhatian berbagai negara di dunia. PBB melalui United Nations Terrorism Prevention Branch telah merekomendasikan berbagai langkah yang perlu diambil agar dapat menanggulangi aksi terorisme secara menyeluruh. Terkait terorisme nuklir, diharapkan adanya kerjasama internasional antar negara-negara di dunia, yaitu salah satunya melalui penguatan instrumen hukum internasional. Pada tahun 2014, Kementerian Luar Negeri, dengan dukungan kajian ilmiah dari BAPETEN, berhasil meratifikasi konvensi tersebut setelah melalui pembahasan di DPR RI. Atas dasar itulah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan sosialisasi undang-undang tersebut di Semarang pada tanggal 16 April 2015.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Prang Verry Kunto, Direktur Konvensi dan Perangkat Hukum Internasional BNPT dan dihadiri oleh kalangan instansi pemerintah terkait dan mahasiswa dari berbagai universitas di Semarang yaitu antara lain Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Walisongo, Universitas Tujuh Belas Agustus dan Akademi Kepolisian.

imgkonten

imgkonten

Dalam sosialisasi tersebut, BAPETEN, BATAN, Kemenlu dan Kemenhan hadir sebagai pembicara. Yaziz Hasan, pembicara dari BATAN menyampaikan paparan mengenai Keamanan Penggunaan Bahan Bakar Nuklir di lingkungan BATAN . Dahlia C. Sinaga sebagai wakil BAPETEN kemudian menyampaikan presentasi mengenai Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi oleh perwakilan dari Kemenlu, yaitu Zelda mengenai Kerjasama Internasional untuk Penanggulangan Terorisme Nuklir dan perwakilan dari Kemenhan mengenai Kebijakan Kerjasama Pertahanan ASEAN dalam menghadapi Ancaman dengan Menggunakan Senjata Nuklir.

Sesi presentasi kemudian diikuti dengan diskusi bersama peserta sosialisasin. Diskusi antara lain membahas pola pengawasan fasilitas nuklir di daerah, sanksi dunia internasional terhadap negara-negara yang tidak mematuhi perjanjian internasional yang telah diratifikasi, penanggulangan terorisme dalam hal kemaritiman, kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia untuk melakukan pengayaan uranium, daerah yang berpotensi untuk penyeludupan zat radioaktif, sanksi terhadap orang-orang yang menjadi dalang terorisme nuklir.

imgkonten

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links