Banner BAPETEN
Sosialisasi Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi
Kembali 25 Juni 2013 | Berita BAPETEN
bdi_250613020928.jpg

(Yogyakarta,BAPETEN) 

bdi_250613020247.jpgTujuan dari fungsi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir yang dilakukan BAPETEN sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, diantaranya untuk menjamin kesejahteraan, keamanan dan ketenteraman masyarakat, menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, serta memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir.

Mengingat akan penting hal tersebut, maka BAPETEN berinisiatif menggelar Sosialisasi Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi di Bidang Radiologi Diagnostik dan Intervensional, di Yogyakarta, Senin (24/06/13), dengan mengundang sejumlah dinas kesehatan kabupaten/ kota, pengguna pemanfaatan tenaga nuklir dibidang medis, serta kalangan akademisi dan masyarakat.

Acara diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan Asep Saefulloh Hermawan, dan dibuka secara resmi oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi Martua Sinaga, dengan dihadiri Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Azhar, Kepala Biro Perencanaan Yusri Heni Nurwidi Astuti, Kepala Subdirektorat Perizinan Fasilitas Kesehatan Zainal Arifin, Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Yogyakarta Elvy Effendy, Ketua Tim Ahli Uji Kesesuaian Djarwani S. Soejoko, serta Ketua Persatuan Ahli Radiografi Indonesia Gamal, dan perwakilan tokoh masyarakat Totok Daryanto.
imgkontenimgkonten
Menurut Elvy, sosialisasi ini merupakan acara yang amat strategis melihat dengan perkembangan kemajuan pelayanan kesehatan saat ini yang kian pesat, khususnya yang menggunakan penunjang alat elektromedik diagnostik. Selain itu, dirinya menambahkan, sosialisasi semacam ini sangat berguna bagi kalangan medis, sekaligus menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BAPETEN atas terselenggaranya acara ini. “Acara ini dapat memberikan pengetahuan terhadap perkembangan-perkembangan yang menyangkut radiologi diagnostik,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Deputi PI mengungkapkan, penggunaan radiasi yang digunakan dalam bidang medis harus tepat. Maka dari itu, sambungnya, saat ini kita bicara program proteksi radiasi yang banyak digunakan di dunia. “Dengan demikian pengguna, terutama para operatornya harus qualified. Radiasi juga tidak perlu ditakuti, tetapi dapat di manage agar masyarakat selamat,” ucapnya.

Deputi PI menjelaskan, radiasi banyak memberikan manfaat dan radiasi dapat digunakan terhadap apapun asalkan mendapat izin dari BAPETEN. Sehingga masyarakat dapat menanyakan apabila menggunakan alat-alat medis yang memanfaatkan radiasi di rumah sakit. Apabila tidak mengantongi izin dari BAPETEN, berarti tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
imgkontenimgkonten
Deputi PI menambahkan, aspek penegakan hukum juga tengah menjadi perhatian BAPETEN saat ini. Bagi para pengguna yang diketahui tidak memiliki izin dan melakukan pelanggaran, nantinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses penegakan hukum juga telah dilakukan disejumlah daerah seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan nantinya akan dilakukan di Yogyakarta.

Seusai arahan, acara dilanjutkan dengan sesi presentasi tentang Kelembagaan yang disampaikan Kepala Biro Perencanaan Yusri Heni Nurwidi Astuti. Kemudian presentasi Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir oleh Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Azhar, serta Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi di Bidang Radiodiagnostik yang disampaikan Kepala Subdirektorat Perizinan Fasilitas Kesehatan Zainal Arifin.
imgkonten

Sumber : Humas

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links