Banner BAPETEN
Sosialisasi Pengenalan Bahan dan Peralatan ANNEX II Protokol Tambahan
Kembali 28 Juli 2011 | Berita BAPETEN
bdi_280711033115.jpg

(Banten,BAPETEN) 

bdi_280711032408.jpgNuklir merupakan sesuatu yang luar biasa dan apabila terus dikembangkan tanpa ada kontrol akan sangat berbahaya. Oleh sebab itu, sekitar tahun 1950-an kemudian muncul inisiasi peaceful uses of nuclear energy, yaitu pemanfaatan nuklir hanya untuk tujuan damai.

Guna meningkatkan pengawasan ekspor-impor peralatan yang digunakan oleh industri konvensional, namun juga ada keterkaitannya dengan industri nuklir, maka BAPETEN selaku badan pengawas, menyelenggarakan sosialisasi untuk mengenalkan bahan dan peralatan yang termasuk Dual Use dan Annex II Protokol Tambahan perjanjian Safeguards, di Serang, Banten, Rabu (27/07/11).

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala BAPETEN As Natio Lasman, dengan didampingi Deputi Perizinan dan Inspeksi (PI) Martua Sinaga, dan Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir Dedik Eko Sumargo. Acara ini banyak mengundang instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, serta kalangan industri.

Menurut Kepala BAPETEN, sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman komprehensif bagi kita semua, sekaligus untuk mengantisipasi bahan dan peralatan yang di ekspor maupun di impor jatuh ke tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Maka dari itu, lanjut Kepala BAPETEN, diharapkan peran serta semua pihak yang terkait, untuk saling ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia, karena pada tataran dunia internasional semua komunikasi yang ada sangat terbuka.
imgkontenimgkonten
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terjalin interaksi yang baik sehingga dapat menciptakan kedamaian dengan aktif melaporkan barang atau peralatan yang dianggap dual use, dimana dapat berpotensi digunakan pada dua sisi yang berbeda, positif dan negatif.

Seusai sosialisasi, Kepala BAPETEN dan Deputi PI menggelar jumpa pers dengan moderator Kabag Humas dan Protokol Aries Setyarto. Dalam kesempatan tersebut, Deputi PI mengatakan, terkait dengan security, pihak yang menerima barang harus mempunyai izin. Apabila sudah mendapatkan izin, maka dapat dipastikan barang yang dikirimkan sesuai. Jika tidak ada izin, maka tidak diperbolehkan melakukan ekspor atau impor barang.

“Tidak ada perusahaan yang dapat impor atau ekspor barang tanpa izin dari BAPETEN,” tegas Deputi PI. Selain itu, Deputi PI mengimbau agar industri yang menghasilkan barang-barang yang kemungkinan berpotensi kepada hal yang negatif, segera untuk melapor. Karena, semua orang bertanggungjawab terhadap keamanan dunia.

Mengingat Indonesia telah menandatangani Non Proliferation Treaty, Perjanjian Safeguards dan Perjanjian Protokol Tambahan, maka Indonesia harus melaporkan kepada IAEA seluruh bahan nuklir dan kegiatan yang terkait dengan daur bahan bakar nuklir termasuk di dalamnya kegiatan ekspor impor peralatan dan bahan Annex II Protokol Tambahan.
imgkontenimgkonten

Sumber : Humas

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links