Pusat Reaktor Serba Guna Siwabessy BATAN serpong merupakan reaktor penelitian dengan daya 30 Mw thermal dan merupakan reaktor penelitian dengan daya terbesar yang dimiliki oleh Indonesia saat ini. Dengan daya yang dimilikinya, PRSG Siwabessy termasuk kedalam instalasi dengan kategori bahaya radiologi kategori II atau instalasi atau fasilitas dengan potensi bahaya yang menghasilkan lepasan radioaktif dengan dosis di atas nilai yang diizinkan tetapi tidak memberikan efek deterministik parah di luar tapak.
Berdasarkan peraturan Kepala BAPETEN No 01 tahun 2010, tentang Kesiapsiagaan
dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir, Pemegang izin yang
mempunyai fasilitas atau instalasi dengan kategori bahaya
radiologi I atau II wajib mengikuti pelatihan dan/atau gladi
kedaruratan nuklir di tingkat nasional paling sedikit sekali dalam
4 (empat) tahun dengan melibatkan BNPB dan instansi lain yang
terkait dan wajib mengikuti pelatihan dan/ atau gladi kedaruratan
nuklir di luar tapak paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun
dengan melibatkan instansi lain yang terkait.
Untuk memastikan tersedianya kesiapan dan kemampuan penanggulangan kedaruratan nuklir dengan menanggulangi kedaruratan nuklir secara tepat waktu, terencana, terkelola, terkendali, dan terkoordinasi sebagaimana tujuan dari kesiapsiagaan nuklir. Pada hari Senin, 19 Maret 2010 telah dilaksanakan rapat koordinasi pembahasan draft Memorandum of Understanding (MOU) antara PKTN-BATAN dan pihak/instansi terkait yang terlibat dalam penanggulangan kedaruratan nuklir ke luar kawasan (off-site) di daerah Kab. Tangerang Selatan, yaitu Detasemen Gegana POLRI, NUBIKA Dit Zeni TNI AD, Polsek Cisauk, Polda Metro Jaya, Kementrian Riset dan Teknologi, Dinas Pemadam Kebakaran Tanggerang Selatan, BABINSA, KORAMIL 0506, Dinas Kesehatan Tanggerang Selatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah/BPBD Tanggerang Selatan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB.
Koordinasi
ini terlaksana dengan peran aktif BAPETEN guna mendorong para pihak
terkait untuk dapat berkoordinasi dalam penanggulangan penanggulangan
kedaruratan nuklir di Kawasan Nuklir Serpong. Pertemuan koordinasi
ini merupakan lanjutan
dari pertemuan-pertemuan sebelumnya yang laksanakan oleh BAPETEN.
Perlunya MOU antar pemangku kepentingan dikarenakan adanya beberapa Standard Operating Procedure/ SOP yang
berbeda dalam penanggulangan kedaruratan, sehingga perlu dilakukan
sinkronisasi agar koordinasi dalam penanggulangan kedaruratan nuklir
berjalan efektif dan efisien di antara para pemangku kepentingan.
Selain pembahasan tersebut diatas, dibahas pula kemungkinan
pembahasan rencana kontigensi (Contingency
Plan), kedaruratan
nuklir yang merupakan bagian dari bencana akibat kegagalan teknologi
akan dijadikan bagian dari rencana kontigensi Pemerintah Tanggerang
Selatan.
BAPETEN bersama BNPB akan berperan aktif dalam pembentukan rencana
kontigensi secara nasional.
Sumber : DKKN