Banner BAPETEN
Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pemanfaatan Ketenaganukliran
Kembali 17 Februari 2012 | Berita BAPETEN
bdi_170212070349.jpg

(Medan - Sumatera Utara,BAPETEN) 

bdi_170212024342.jpgPenegakan hukum terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran di Indonesia harus dilaksanakan agar para pengguna mentaati peraturan tersebut. Karena dengan mentaati peraturan tersebut maka akan mencapai keselamatan. Oleh karena itu, BAPETEN melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksanaan dan Hakim) di Sumatera Utara dalam menyamakan pengertian terhadap implementasi UU No. 10 Tahun 1997. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis (16/2/12) di Medan, Sumatera Utara.

imgkontenimgkonten
Acara diawali dengan ramah tamah dan jamuan makan malam Gubernur Sumatera Utara (Plt.) bersama BAPETEN pada Rabu malam (15/2/12) di Medan. Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, ST. didampingi Kepala Balitbang, Alwin dan Staf Ahli Khusus Gubernur Sumut, Fadzar Afriyanto menerima kunjungan Kepala BAPETEN, As Nasio Lasman beserta Deputi Perizinan dan Inspeksi, Martua Sinaga; Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Azhar dan jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut Kepala BAPETEN menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan kerja di Sumatera utara, memperkenalkan tugas pokok dan misi BAPETEN, kondisi pemanfaatan tenaga nuklir di Tanah Air dan Provinsi Sumut, serta pentingnya penegakan hukum pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Gubernur Sumut sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di daerahnya untuk menciptakan rasa aman, menumbuhkan budaya keselamatan bagi masyarakat, pekerja dan lingkungan serta kedamaian di daerah Sumatera Utara.
imgkontenimgkonten
imgkonten
Acara inti berupa Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pemanfaatan Tenaga Nuklir diselenggarakan pada Kamis pagi dan dihadiri oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Deputi PI, Martua Sinaga menjelaskan kesimpulan diskusi dalam pertemuan tersebut, "Kita punya kesepakatan dengan para penegak hukum di Sumatera Utara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim dengan pendapat yang sama terhadap implementasi UU No 10 Tahun 1997, itu goalnya! Kita sekarang sepaham kalau dalam pemanfaatannya sudah dioperasikan, itu polisi langsung (menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku) dan itu akan diterima (/diproses) oleh kejaksaan untuk langsung masuk ranah pengadilan untuk diputuskan oleh hakim."

Setelah Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pemanfaatan Tenaga Nuklir selesai kemudian dilanjutkan dengan acara courtesycall dengan Kapolda Sumatera Utara yang diterima oleh Wakapolda, Brigjend Pol Drs. Cornelis. H. MM. Dalam pertemuan ini, Deputi PI memberikan penjelasan kepada Wakapolda yang didampingi oleh Dirreskrimsus, Kombes Polisi Drs. Sadono Budi Nugroho, SH.; Wadir Intel, AKBP. Ponadi dan Kalabfor, Kombes Polisi Drs. Chomsi Syafrian Simin, bahwa penegakan hukum di Sumatera Utara tentang pemanfaatan radiasi ini akan segera dilakukan dan sudah ada mekanisme yang sama antara Kepolisian, Jaksa dan Hakim. Selanjutnya kegiatan ini akan diselenggarakan di seluruh kota besar di Indonesia.
imgkonten

Sumber : Humas

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links