Banner BAPETEN
Rakor Penegakan Hukum di Provinsi Kaltim
Kembali 31 Juli 2013 | Berita BAPETEN
bdi_020813114925.jpg

(Balikpapan,BAPETEN) 

bdi_310713080813.jpgBeragam bentuk pembinaan yang dilakukan lembaga kepada para pengguna pemanfaatan tenaga nuklir, baik di bidang kesehatan maupun industri yang ada tanah air, telah banyak dilaksanakan agar pemanfaatan iptek nuklir sesuai dengan prosedur. Namun, kini BAPETEN sudah mulai mengambil langkah tegas dengan melakukan penegakan hukum di sejumlah daerah jika ditemukan pengguna yang tidak patuh.

imgkonten
Mengingat pentingnya hal tersebut, BAPETEN kembali berinisiatif menggelar Rakor Penegakan Hukum Pemanfaatan Tenaga Nuklir dengan mengundang sejumlah perwakilan dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, Selasa (30/07/13) pagi. Rakor ini dihadiri Kepala BAPETEN As Natio Lasman, Deputi Perizinan dan Inspeksi Martua Sinaga, serta Kepala Subdirektorat Perizinan Fasilitas Kesehatan Zainal Arifin.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BAPETEN mengatakan, salah satu teknologi yang pengawasannnya ketat adalah teknologi nuklir. Karena hal ini tidak terlepas dari masalah nuclear security dimana trendnya semakin meningkat. Dengan demikian, masalah nuclear security saat ini telah menjadi perhatian dunia internasional.

Beliau menambahkan, dalam melakukan pengawasan tersebut, maka BAPETEN mulai menggalang kerja sama dengan instansi terkait lainnya yang mempunyai kewenangan. Sehingga masalah penegakan hukum menjadi suatu yang harus dilakukan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. “Suatu negara tidak bisa kuat apabila penegakan hukumnya lemah,” ujarnya.
Pemanfaatan tenaga nuklir pada bidang industri di Kaltim sendiri merupakan terbesar ke empat di Indonesia setelah Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Nantinya, kerja sama serupa akan terus ditingkatkan mengingat tidak hanya aspek nuclear security yang menjadi prioritas, tetapi juga masalah perizinan pemanfaatan iptek nuklir.

Lebih lanjut Kepala BAPETEN menyampaikan, yang terpenting dalam melakukan penegakan hukum adalah kerja sama dengan masing-masing fungsi yang melekat pada instansi yang bersangkutan sehingga terjadi sinergi satu sama lain. “Suatu pemerintahan menjadi baik jika masing-masing unsur yang ada dapat berfungsi dengan baik,” imbuhnya.

Selain pemaparan mengenai Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, rakor ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan penyusunan kesepakatan bersama antara BAPETEN dan Kepolisian tentang tata cara penegakan hukum pada pelanggaran pidana terhadap UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Kepala BAPETEN beserta rombongan juga bertemu dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Dicky D Atotoy.
imgkontenimgkonten
Pada hari yang sama, Kepala BAPETEN menjadi narasumber pada acara dialog interaktif Goverment to Show di Balikpapan TV. Banyak hal yang kemudian mengemuka dalam acara yang berdurasi selama satu jam ini, diantaranya aspek penegakan hukum bagi pengguna iptek nuklir yang tidak memiliki izin.
Telah menjadi tugas BAPETEN untuk dapat menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari kemungkinan potensi bahaya radiasi. Karena keberadaan iptek nuklir ini sendiri digunakan semata-mata hanya untuk tujuan damai dan bagi kesejahteraan umat manusia.

Terkait rencana pembangunan PLTN di tanah air, Kepala BAPETEN mengungkapkan hal ini tidak menutup kemungkinan, mengingat trend dunia yang menjadikan nuklir sebagai energi seperti Jepang. “Bahkan setelah kejadian kecelakaan Fukushima, tidak ada negara yang mundur dalam membangun PLTN,” katanya.
imgkontenimgkonten
Seperti diketahui bersama, Indonesia merupakan negara ke empat terbesar penduduknya di dunia setelah Cina, India, dan Amerika. Tujuan utama adanya PLTN nantinya adalah tersedianya pasokan listrik yang dapat memenuhi kebutuhan nasional seperti bidang industri yang tentunya banyak menggunakan sektor energi.

“BAPETEN hanya sebagai wasit, pembangunan PLTN harus melalui studi tapak sekaligus harus aman dari potensi yang membahayakan seperti daerah patahan. Selain itu, harus ada contohnya terlebih dahulu,” ungkap Kepala BAPETEN.

Apabila tidak memenuhi syarat, BAPETEN juga tidak dapat memberikan izin. Dengan demikian masyarakat merasa aman, bahwa ada lembaga yang mengawasi tidak hanya PLTN nantinya, tetapi juga pemanfaatan iptek nuklir lainnya seperti yang telah banyak diaplikasikan pada bidang kesehatan dan industri.

Sumber : Humas

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links