Banner BAPETEN
Rakor Eselon I dan II di Lingkungan BAPETEN
Kembali 07 April 2010 | Berita BAPETEN
bdi_070410112447.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_070410111204.jpgRencana pembangunan PLTN tendensinya semakin menguat dan akan terus dikembangkan ke arah yang lebih positif, melihat animo masyarakat yang sudah mulai bisa menerima keberadaan PLTN, mengingat mulai menipisnya ketersediaan listrik saat ini. Selain terus menggalang kerjasama dengan kalangan akademisi, efesiensi dan efektifitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan kelembagaan harus tetap diutamakan agar mendapatkan hasil yang optimal.

Pernyataan ini diutarakan Kepala BAPETEN As Natio Lasman, saat menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi Eselon I dan II di lingkungan BAPETEN, di Millenium Hotel Sirih, Selasa (06/04/10) siang. Dalam kesempatan yang turut dihadiri Sekretaris Utama Wawan Suwanda Djajasudarma, Deputi Perijinan dan Inspeksi Martua Sinaga dan Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Khoirul Huda, dan seluruh Pejabat Eselon II ini, Kepala BAPETEN menegaskan, sejalan dengan berkembangnya pemanfaatan tenaga nuklir di dunia, terkait dengan sistem keamanan nuklir, BAPETEN sebagai salah satu badan pengawas agar senantiasa dapat mengantisipasi segala potensi yang dapat menimbulkan tindak terorisme.

Pada akhir arahannya, Kepala BAPETEN tak lupa mengingatkan, agar selalu fokus dan tetap menjalankan koordinasi antar unit kerja sehingga setiap kegiatan yang dilakukan dapat tercapai dengan baik.
imgkontenimgkonten
Adapun agenda utama pada Rakor kali ini adalah Laporan Realisasi Triwulan I dan Rencana Triwulan II beserta kendala yang dihadapi, dan Usulan Rencana Kerja 2011 masing-masing unit kerja.

Terkait dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mulai akan berlaku dalam waktu dekat, dalam Rakor tersebut BAPETEN turut mengundang narasumber yang berkompeten seperti dari Badan Informasi Publik, yang diwakili Kapus Informasi Bidang Polhukam Ismail Cawidu, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, yang diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Petrus Beda Peduli.

Dalam presentasinya Ismail mengatakan, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
imgkontenimgkonten
Menurut Ismail, selain informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan, yang juga termasuk ke dalam katagori informasi publik adalah informasi yang dapat diperoleh berdasarkan permintaan sesuai Pasal 52 UU KIP.

Dengan demikian, tambah Ismail, badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat dan benar, dengan bahasa yang mudah dimengerti sehingga tidak menyesatkan. Selain itu, badan publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Menurut Petrus, untuk pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik, diantaranya harus memiliki sikap profesional, tidak mempersulit, dan menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara. Seusai sesi presentasi dan diskusi, Sekretaris Utama memberikan cinderamata kepada masing-masing narasumber.
imgkonten

Sumber : Humas

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links