Banner BAPETEN
Penandatanganan Peraturan Bersama tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
Kembali 28 Desember 2012 | Berita BAPETEN
bdi_281212042714.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_281212040651.jpgKepala BAPETEN As Natio Lasman, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Eko Sutrisno, melakukan Penandatanganan Peraturan Bersama tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya, di Gedung BAPETEN, Jumat (28/12/12) siang. Penandatanganan Peraturan Bersama ini turut disaksikan sejumlah pejabat Eselon I, II, III, IV BAPETEN dan jajaran BKN terkait, berikut undangan seperti perwakilan dari Kementerian Kesehatan.

Menurut Kepala BAPETEN, dengan adanya penandatanganan ini diharapkan dapat mendukung seluruh pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air. “Melalui jabatan fungsional ini, diharapkan masing-masing dari kita dapat menjalankannya dengan baik disertai dengan manajemen yang benar,” ucap Kepala BAPETEN.

Seiring dengan terus berkembangnya segala bentuk iptek nuklir di Indonesia, mengharuskan BAPETEN bekerja lebih keras lagi dan memberikan perhatian yang khusus dalam melakukan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.
imgkontenimgkonten
Oleh sebab itu, keberadaan jabatan Fungsional Pengawas Radiasi menjadi sangat penting. “Pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir dari Sabang sampai Merauke yang tercacat lebih dari 6000 izin untuk bidang kesehatan, dan lebih dari 5000 izin pada bidang industri, sangat memerlukan perhatian khusus. Dengan adanya kesepakatan ini mari kita sambut dengan rasa bersyukur, yang tentunya juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kerja,” ujar Kepala BAPETEN.

Hal senada juga disampaikan Kepala BKN yang mengatakan, sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemanfaatan tenaga nuklir yang terus berkembang, maka keberadaan jabatan Fungsional Pengawas Radiasi menjadi sangat strategis.

“Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi merupakan ujung tombaknya, sekaligus menjadi perhatian pemerintah, karena jabatan fungsional tertentu sebetulnya merupakan jabatan yang mencerminkan kesiapan SDM bagi setiap organisasi,” ungkap Kepala BKN.
imgkontenimgkonten
Kepala BKN menambahkan, saat ini telah ada 118 jabatan fungsional yang dikelola oleh BKN. Dengan demikian, Kepala BKN mengaharapkan agar BAPETEN dapat memetakan secara detail/ roadmap kebutuhan personil dalam lingkup nasional pada jabatan fungsional pengawas radiasi.

Kepala BKN juga menyambut baik dengan adanya penandatanganan peraturan bersama ini, sebagai upaya bagi kita semua untuk dapat mengembangkan jabatan fungsional ini terutama hal-hal yang terkait dengan formasi berikut roadmap nya.
imgkonten

Sumber : Humas

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links