Banner BAPETEN
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Batam dengan BAPETEN
Kembali 21 April 2011 | Berita BAPETEN
bdi_210411032530.jpg

(Batam,BAPETEN) 

bdi_210411123653.jpgAktifitas industri di Batam terutama site gard, manufaktur, perminyakan akhir-akhir ini sangat intens. Ada 127 kegiatan site gard berizin dan 57 diantaranya merupakan kegiatan yang aktif dan biasa menggunakan material sand blasting. Material sand blasting yang biasa digunakan adalah paper slag, tinslag dan lain sebagainya. Kapasitas material sand blasting mencapai 60.000 ton/tahun yang merupakan 45 % dari total limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang ada di kota Batam. Sebagai gambaran limbah B3 pada periode 2007 berkisar 53.000 ton/tahun dimana 20 persennya merupakan material sand blasting. Kemudian pada tahun 2010 terjadi peningkatan pengelolaan limbah B3 menjadi 133.000 ton/tahun dimana 45 % material B3 yang diawasi secara ketat oleh pejabat pengawas lingkungan tersebut merupakan material-material yang berpotensi menimbulkan TENORM.

imgkontenimgkonten
imgkonten
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam, Dendy Purnomo melaporkan hal tersebut pada saat pembukaan acara penandatanganan MOU antara Pemerintah Kota Batam dengan BAPETEN. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa dengan mengedepankan azas kehati-hatian seperti diamanatkan dalam Pasal 2  Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dan hasil konsultasi serta bimbingan dari BAPETEN maka dibuatlah Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Batam dengan BAPETEN tentang Pengendalian Terhadap Pengelolaan Technologically Enhanced Naturally Occuring Radioactive Material (TENORM). Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diselenggarakan pada Rabu (20/4/2011) di Kantor Walikota Batam, Batam Center-Batam.

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala BAPETEN, As Natio Lasman dan Walikota Batam, Ahmad Dahlan dan disaksikan oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi, Martua Sinaga serta Wakil Ketua I DPRD Batam, Ruslan Kasbulatof tersebut berfokus pada pertukaran informasi, pengembangan SDM dan penguatan kelembagaan. Sedangkan perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Deputi PI dan Walikota Batam tersebut akan berlangsung selama 5 tahun. Kerjasama ini berupa mencegah pencemaran bahan-bahan TENORM, penanggulangan bahaya TENORM, dan pemulihan terhadap akibat pencemaran TENORM. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BAPETEN didampingi pula oleh Sekretaris Utama BAPETEN, Wawan Suwanda Djajasudarma; Kepala Biro Umum, Kun Sutiarso Ontowiryo; Kepala Bagian Humas dan Protokol, Aries Setyarto; Kepala Subbagian Kerjasama Dalam Negeri, Dessy Susanti; Staf Subdirektorat Inspeksi Safeguards, Erwin Kasma, serta staf unit kerja terkait.
Dalam sambutannya, Walikota Batam menyampaikan harapan terhadap realisasi pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut di lapangan berdasarkan komitmen masing-masing pihak. Hal ini ditekankan karena pembangunan Batam didesain sejak awal sebagai daerah pengembangan industri baik industri ringan, menengah maupun berat, daerah perdagangan, pariwisata, dan sektor lain. Industri berkembang dengan cukup signifikan dengan memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan pemasukan ke negara. Sebagai konsekuensi terhadap pertumbuhan industri adalah dampak yang ditimbulkan berupa material TENORM. Hal ini perlu mendapat pengawasan ketat dan pengelolaan khusus agar tidak berdampak kepada lingkungan dan masyarakat.

Selanjutnya Kepala BAPETEN memberikan sambutan yang menekankan pada pengawasan dampak peristiwa Fukushima-Jepang dengan melakukan pemantauan di sisi utara katulistiwa yaitu Menado, Bontang dan Jayapura. Upaya yang juga terus dilakukan adalah dengan memberikan informasi tentang ketenaganukliran agar pengawasan tenaga nuklir dapat sukses dan kehidupan dapat terus berlanjut. Selain itu disampaikan bahwa pengawasan fasilitas atau instalasi nuklir seperti portal monitor di bea cukai pelabuhan akan terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk mendeteksi adanya bahan radioaktif yang masuk atau keluar pelabuhan dan bandara. Pada akhir sambutan, Kepala BAPETEN mengharapkan: "Mudah-mudahan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini kita tidak hanya paham tetapi juga dapat melaksanakannya, dan mudah-mudahan dengan nota kesepahaman ini maka kelola lingkungan di Batam bisa berlangsung lebih baik lagi. Semoga Allah SWT meridloi kita semua untuk mengelola negara ini sebaik-baiknya sesuai koridor kita".

Setelah acara tersebut ditutup kemudian dilakukan konferensi pers dan acara peninjauan lapangan ke perusahaan yang diindikasi terdapat TENORM. Rombongan BAPETEN yang didampingi team Bapedalda meninjau langsung sekaligus melakukan pendeteksian. Dari hasil pemantauan awal tersebut kemudian disampaikan arahan-arahan penting kepada perusahaan.
imgkontenimgkonten
imgkontenimgkonten

Sumber : Humas

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links