Banner BAPETEN
Pembukaan Pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif
Kembali 03 Juli 2013 | Berita BAPETEN
bdi_030713035519.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_030713035053.jpgKeamanan sumber radioaktif mulai ditingkatkan sejak tragedi penabrakan dua pesawat ke gedung kembar World Trade Center New York – AS pada11 September 2001. Kejadian tersebut menginspirasi dan memicu negara maju maupun Badan Energi Nuklir Dunia (IAEA) untuk memperhatikan aspek keamanan dengan menerbitkan Code of Conduct on the Security of Radioactive Source (2004). Code tersebut merekomendasikan agar negara anggota mengambil upaya yang diperlukan untuk menjamin sumber radiasi dan zat radioaktif dikelola secara selamat dan diproteksi secara aman, serta penerapan promosi budaya keselamatan dan budaya keamanan.

imgkonten
Berkaitan dengan keamanan sumber radioaktif tersebut, Balai Pendidikan dan Pelatihan BAPETEN menyelenggarakan Pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif di Jakarta yang dibuka pada Rabu (03/07) pagi. Pelatihan yang berlangsung hingga 5 Juli ini dibuka secara resmi oleh Direktur Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Novijanti Noor yang didampingi Kepala Balai Diklat Taruniyati Handayani.

Kepala Balai Diklat menyampaikan laporan bahwa pelatihan diikuti lebih dari lima puluh orang peserta dari unsur radiotherapy, gaudging dan logging baik berlatar belakang PPR maupun tenaga keamanan, pengguna maupun importir. Instruktur pelatihan ini berasal dari BAPETEN.
imgkontenimgkonten
Direktur DP2FRZR memberikan arahan tentang penyamaan mindset terhadap keselamatan dan keamanan sumber radioaktif. “Ditinjau dari segi keselamatan radiasi maka sumber radioaktif mempunyai potensi bahaya terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan. Sedangkan dari sisi keamanan, sumber radioaktif merupakan aset yang harus dilindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kelalaian penyimpanan yang menyebabkan hilangnya sumber radioaktif, masalah ekspor dan impor sumber radioaktif”, jelas Direktur DP2FRZR.

Materi pelatihan yang akan disampaikan antara lain: Kebijakan BAPETEN tentang Perizinan; Peraturan Perundang-Undangan; Sistem Keselamatan dan Efek Radiasi; Pengenalan Pemanfaatan dan Sistem Keselamatan Peralatan radiografi, logging, gauging maupun importir; Peralatan Keamanan Sumber Radioaktif; Sistem Proteksi Fisik; Panduan Penyusunan Program KSR dan Penyusunan Dokumen KSR.

Sumber : Humas

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links