Banner BAPETEN
Pembukaan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Tingkat Ahli Angkatan II Tahun 2012
Kembali 03 September 2012 | Berita BAPETEN
bdi_030912073105.jpg

(Ciarua-Bogor,BAPETEN) 

bdi_030912053943.jpgDi dalam lingkup ketenaganukliran dikenal istilah 3S, yakni Safety, Security, dan Safeguards dimana pengawasannya melalui peraturan, perizinan dan inspeksi dengan tujuan menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Dalam kaitan ini BAPETEN akan terus berusaha agar pengawasan yang dilaksanakan senantiasa dapat ditingkatkan efektifitasnya. Hal ini tentu saja akan menuntut pengetahuan dan kompetensi SDM yang memadai, peralatan yang handal dan mencukupi, pemanfaatan IT secara optimal, termasuk dengan berbagai hal pelayanan kepada masyarakat.

imgkontenimgkonten
imgkonten
Di sisi yang lain, terdapat dua macam jabatan di dalam sistem kepegawaian di Indonesia yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural sepenuhnya merupakan kewenangan dari Pimpinan untuk memilih, menentukan, dan memutuskan -apakah seorang pegawai layak menduduki jabatan tersebut- setelah mendapatkan masukan dari Baperjakat. Sedangkan untuk jabatan fungsional, kecepatan dalam kenaikan pangkat/golongan adalah lebih banyak bertumpu pada kemampuan SDM itu sendiri.

Untuk itu, Balai Pendidikan dan Pelatihan BAPETEN menyelenggarakan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Tingkat Ahli Angkatan Kedua yang diadakan selama dua minggu (03-14/09/2012) di Balai Diklat Cisarua, Bogor. Pelatihan yang dibuka secara resmi oleh Kepaal BAPETEN As Natio Lasman yang didampingi oleh Kepala Balai Diklat Taruniati Handayani dan Kepala Seksie Penyelenggaraan dan Sarana Pelatihan Evin Yuliati ini diikuti oleh 32 orang peserta dari delapan unit kerja di lingkungan BAPETEN dan dua peserta dari Poltekkes DKI Jakarta serta RS Harapan Kita.

imgkonten
Kepala Balai Diklat menyampaikan laporan bahwa untuk pertama kalinya pelatihan ini menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 sekaligus merupakan pernyataan bahwa penilaian angka kredit sekarang sudah berubah dengan mengakomodasi seluruh kegiatan pengawasan radiasi. "Mudah-mudahan memberikan penilaian yang lebih baik dan memberikan semangat yang lebih tinggi lagi kepada para peserta jafung yang mengikuti diklat ini", ungkap Beliau.

Lebih lanjut Kepala Balai Diklat melaporkan bahwa sudah ada lima puluh delapan orang yang menjadi pejabat fungsional wasrad dari dua ratus empat puluh staf di unit kerja teknis atau sekitar 25 % pegawai BAPETEN yang menjabat fungsional pengawas radiasi. Selain itu, pelatihan ini akan diisi oleh 11 orang pengajar dari BAPETEN dan 2 orang pengajar dari luar BAPETEN, yang diprioritaskan kepada kontributor yang membidangi terbentuknya Permenpan dan RB No 46 Tahun 2012 tersebut dan seorang pejabat wasrad dari BATAN.

Kepala BAPETEN dalam sambutan pembukaan pelatihan menyampaikan bahwa Beliau yakin apabila aspek 3S tersebut dipenuhi maka keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup dapat diupayakan dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya Beliau menyampaikan, "Dan semuanya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, bilamana para pejabat fungsional pengawas radiasi bekerja dengan baik dan benar pula. Karenanya saya mengharapkan benar, bahwa Saudara-saudara semua dapat memanfaatkan kepercayaan ini secara arif, dinamis, dan penuh semangat, sehingga pada akhirnya secara holistik kita dapat berbangga dalam menunjukkan kualitas kerja pada tingkat nasional maupun internasional, bahwa Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Tanah Air berjalan mampu menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup".
imgkonten

Sumber : humas

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links