Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Bidang FRZR
Kembali 11 Desember 2012 | Berita BAPETEN
bdi_111212021506.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_111212022056.jpgPemanfaatan teknologi telah berkembang sangat pesat, meliputi bidang penelitian, pengembangan dan rekayasa, kesehatan, industri, dan pertanian. Di samping manfaat yang sangat besar, penggunaan teknologi nuklir juga memiliki potensi risiko bahaya radiasi yang harus dihindari. Aspek keselamatan, keamanan, dan ketentraman harus diwujudkan dalam rangka mengoptimalkan manfaat dan meminimalisasi potensi risiko tersebut. Demikian disampaikan dalam sambutan tertulis Deputi Kepala BAPETEN bidang Pengkajian dan Keselamatan Nuklir yang dibacakan oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Novijanti Noor, pada saat membuka kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR) untuk Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung Senin (10/12/2012).

imgkonten
Lebih lanjut dikemukakan pula bahwa Provinsi DKI Jakarta merupakan wilayah pemanfaatan tenaga nuklir terbesar di Indonesia dengan jumlah total izin sebanyak 5. 505 yang digunakan di 803 instansi, dengan rincian 3.536 izin masih berlaku dan 1.969 izin kadaluarsa. Dari sekian jumlah izin tersebut, aplikasi yang paling utama adalah pemanfaatan radiasi pengion dan zat radioaktif untuk bidang medis. Hal inilah yang mendasari perlu dilakukan acara pembinaan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan ketaatan para pemegang izin terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai media komunikasi untuk menjawab tantangan dan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan proses perizinan.

Acara pembinaan yang diikuti 45 peserta dari berbagai rumah sakit, klinik, dan asosiasi radiografer tersebut diawali dengan presentasi Pengenalan Kelembagaan BAPETEN oleh Ir. Berthie Isa, Kepala Biro Hukum dan Organisasi BAPETEN. Selanjutnya dipresentasikan pula 3 (tiga) buah peraturan terkait bidang medis, masing-masing Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional oleh Ishak, MSi selaku Kasubdit Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian, serta Perka BAPETEN No.9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, dan Perka BAPETEN No. 6 Tahun 2008 tentang Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi yang disampaikan Indra Gunawan, MH, Kasubdit Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan.
imgkontenimgkonten
imgkonten
Melengkapi informasi untuk peserta acara pembinaan peraturan perundang-undangan disampaikan pula presentasi mengenai Sistem Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif yang berkaitan dengan penggunaan di bidang medis oleh Ir. Sugeng Sumbardjo, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif. Dalam berbagai sesi presentasi, peserta terlihat sangat antusias menyimak materi yang diberikan oleh para nara sumber.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, banyak terungkap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan peraturan, kebijakan, maupun sistem perizinan yang berlaku. Beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan uji kesesuaian meliputi siapakah badan hukum pelaksana uji kesesuaian dan apa kewenangan yang dimilikinya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit P2RKL menyampaikan bahwa badan hukum yang bertindak selaku penguji berkualifikasi adalah badan hukum apapun, bisa BPFK, badan penelitian, ataupun pihak lainnya yang mendapatkan penunjukan dari BAPETEN. Untuk saat ini sudah terdapat 3 (tiga) penguji berkualifikasi atau tester yang telah ditunjuk secara resmi, meliputi BPFK Medan, BPFK Jakarta, dan BPFK Surabaya. Ke depan akan menyusul tester-tester yang lain.
Berkaitan dengan penggunaan pesawat sinar-X, terungkap beberapa pertanyaan diantaranya mengenai kualifikasi personil yang harus ada, batasan minimal kV dan mA, serta perlengkapan pemantauan dosis untuk pekerja radiasi. Kemudian selain hal tersebut juga terdapat pertanyaan terkait dengan proses pelayanan perizinan, seperti tata cara pembayaran biaya pengurusan izin, penerbitan Katun penghentian pemanfaatan, masa transisi keterbatasan tester, termasuk perbedaan antara uji keberterimaan, uji fungsi dan uji kesesuaian. Semua materi pertanyaan tersebut tentunya dijelaskan dengan tetap berlandaskan peraturan yang berlaku disertai dengan kebijakan sepanjang hal tersebut dimungkinkan.
imgkontenimgkonten

Sumber : DP2FRZR

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links