Banner BAPETEN
PEMBINAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIBIDANG FRZR
Kembali 08 April 2014 | Berita BAPETEN
bdi_080414042437.jpg

(Semarang,BAPETEN) 

bdi_080414023459.jpgDalam rangka meningkatkan pemahaman hukum terhadap peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif, serta terwujudnya mediasi komunikasi antara Badan Pengawas dan pemangku kepentingan terkait di Provinsi Jawa Tengah, BAPETEN menyelenggarakan acara Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif. Acara yang dihadiri 45 peserta dari kalangan pemegang izin, dinas kesehatan, perwakilan akademisi, dan asosiasi profesi ini berlangsung Kamis, 3 April 2014.

Selaku mitra kegiatan yang turut hadir diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili dr. Arry Wahyu Sasotya. Pada kesempatan ini, Kasie Upaya Kesehatan Rujukan menyampaikan bahwa di Jawa Tengah terdapat 272 rumah sakit negeri maupun swasta, 873 Puskesmas, dan 122 sarana kesehatan yang lain, seperti laboratorium kesehatan.

Perkembangan pelayanan kesehatan yang meningkat pesat juga memerlukan sistem regulasi yang baik. Dengan demikian mekanisme penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan yang terkait perlu ditingkatkan. Khususnya dalam pemanfaatan radiasi pengion, mengingat radiasi memiliki risiko bahaya, maka mekanisme pengawasan melalui pilar peraturan, perizinan, dan inspeksi perlu dipahami oleh segenap pemangku kepentingan terkait.
imgkontenimgkonten
Dirinya juga berharap pada kesempatan yang sangat berharga ini, selain untuk sosialisasi peraturan-peraturan yang terbaru, sekaligus dapat dilakukan diskusi mengenai berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan untuk ditemukan penyelesaiannya.

Sementara itu, Direktur Pengaturan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Dra. Noviyanti Noor, yang mewakili Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, pada pidato pembukaan menyampaikan bahwasanya fokus acara pembinaaan kali ini untuk pemanfaatan radiasi pengion di bidang kesehatan, baik radiodiagnostik maupun terapi.

Penggunaan radiodiagnostik dan intervensional pada saat ini bahkan sudah menjangkau beberapa puskesmas. “Mengingat semakin besar dosis yang diberikan kepada pasien, maka potensi risiko dosis radiasi yang diterima pekerja radiasi juga meningkat, maka diperlukan pemahaman tentang peraturan-perundang-undangan yang memadai,” ujar Noviyanti.
imgkontenimgkonten
Rangkaian acara pembinaan diisi dengan presentasi Sosialiasi Kelembagaan BAPETEN oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Ir. Andajani Muljanti, Impelementasi Sistem Perizinan Bidang Kesehatan oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ir. Zainal Arifin, M.T, Peraturan Kepala BAPETEN No. 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional oleh Kasubdit Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Indra Gunawan, M.H, serta Peraturan Kepala BAPETEN No. 3 Tahun 2013 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Radioterapi oleh Plh. Kasubdit Pengaturan Kesehatan dan Industri Sawiyah, M.Si.

Selain penyampaian materi dari sejumlah narasumber, acara juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya-jawab. Beberapa permasalahan yang disampaikan diantaranya mengenai perlunya harmonisasi uji kalibrasi dan uji kesesuaian, pemenuhan sertifikat lolos uji kesesuaian untuk pesawat yang baru maupun dalam rangka perpanjangan izin, kelengkapan dokumen proteksi dan keselamatan radiasi, tindak lanjut terhadap temuan tim inspeksi BAPETEN, serta beragam permasalahan lainnya.

Melalui acara pembinaan ini diharapkan pemahaman pemangku kepentingan terhadap pilar pengawasan, baik peraturan, sistem perizinan, maupun inspeksi dapat terus ditingkatkan. Sehingga pemanfaatan radiasi pengion di bidang kesehatan dapat dilakukan, dengan senantiasa menjaminan keselamatan bagi pasien, pekerja radiasi, anggota masyarakat, maupun lingkungan hidup.
imgkonten

Sumber : Humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK