Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dengan Pemangku Kepentingan Palangkaraya
Kembali 29 April 2021 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menggelar kegiatan pembinaan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif dengan pemangku kepentingan di Kota Palangkaraya, Kalimatan Tengah, pada Kamis (29/04/21), guna memberikan sosialisasi terkait peraturan-peraturan yang telah selesai disusun oleh BAPETEN dan telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dalam kurun beberapa tahun terakhir.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap pemangku kepentingan sehingga peraturan tersebut dapat dipahami dan mudah untuk dilaksanakan. Mengingat tujuannya tersebut maka kegiatan pembinaan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
Acara dihadiri oleh perwakilan dari manajemen ataupun petugas proteksi radiasi dan pekerja radiasi terkait kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan yaitu dari 60 instansi/fasilitas kesehatan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara. Pada sosialisasi ini, 23 orang yang hadir secara luring dan 45 orang secara daring. Walaupun dilaksanakan pertemuan secara luring atau pertemuan langsung, namun tetap menerapkan protokol kesehatan 3M, mencuci tangan, menjaga jarak dan tetap menggunakan masker.
Pembinaan kali ini berfokus pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran dan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Dalam sambutan pembukaan, Soegeng Rahadhy yang mewakili Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Bapeten untuk mendiseminasikan peraturan yang telah dibuat khususnya bidang ketenaganukliran. Diharapkan informasi yang diperoleh dapat diteruskan kepada rekan sejawat di instansi masing-masing.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Suyuti Syamsul, MPPM, memberikan sambutan dilanjutkan presentasi mengenai Pelayanan Radiologi Diagnostik dan Intervensional pada Fasyankes. Dalam sambutannya, Suyuti melaporkan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah memiliki 26 rumah sakit. Kepada para peserta yang hadir Suyuti mengingatkan agar semua aturan dipenuhi untuk menjamin keselamatan.
Dalam pemaparannya, Suyuti menyampaikan bahwa izin fasilitas kesehatan Kelas C dan D dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga pembinaannya merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan untuk kelas B oleh Pemerintah Provinsi. Saat ini terdapat 3 rumah sakit kelas B di Kalimantan Tengah. Perizinan pelayanan radiologi diagnostik dan intervensional dapat dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota apabila telah memiliki izin dari Bapeten. Selain itu, Suyuti juga menyampaikan mengenai jenis pelayanan dan syarat pelayanan radiologi diagnostik.
Presentasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran disampaikan oleh Koordinator Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian, Soegeng Rahadhy, Dalam penyampaiannya, Soegeng menjelaskan mengenai amanah peraturan, sistematika, norma dan kriteria, pengawasan, sanksi, serta tantangan yang dihadapi dengan terbitnya PP No. 5 Tahun 2021 terkait sektor ketenaganukliran. Perizinan berusaha sektor ketenaganukliran berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, meliputi pemanfaatan sumber radiasi pengion, instalasi nuklir dan bahan nuklir, pertambangan bahan galian nuklir, pendukung sektor ketenaganukliran.
Selanjutnya presentasi mengenai Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang disampaikan oleh Sawiyah, Pengawas Radiasi Madya. Sawiyah menjelaskan mengenai jenis pesawat sinar-X yang diatur dalam perba serta lingkup isi perba yang meliputi persyaratan manajemen,persyaratan proteksi radiasi, persyaratan teknis dan verifikasi keselamatan. Pemangku kepentingan yang terdampak Perba No. 4 Tahun 2020 ini antara lain Kementerian Kesehatan, PI/RS/klinik, asosiasi profesi dan laboratorium dosimetri eksterna. Pertukaran data, dokumen atau sistem IT terkait pemanfaatan radiologi diagnostik dan intervensional dilakukan melalui B@LIS Perizinan, B@LIS Inspeksi, B@LIS Pendora, B@LIS Sukses dan Si-Intan.
Sawiyah juga menyampaikan bahwa dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, ketentuan dalam Perba ini lebih bersifat performance based yaitu ketentuan pokok saja yang diatur sedangkan untuk cara pemenuhan ketentuan tersebut diserahkan kepada Pemegang Izin, misalnya tidak ada lagi persyaratan rinci ukuran ruangan.
Dalam sesi diskusi, beberapa peserta memberikan pertanyaan dan masukan, baik secara luring maupun daring. Di antara pertanyaan-pertanyaan tersebut mengenai pembatas dosis, ketentuan tentang suatu ruangan tidak boleh terdapat 2 (dua) atau lebih pesawat sinar-X yang dioperasikan secara bersamaan, ukuran ruangan dan ketebalan dinding, tingkat panduan paparan medik, pemantauan kesehatan, dan program proteksi terkait desain ruangan.
Sebelum penutupan kegiatan pembinaan, kepada para peserta dimohon untuk mengisi kuesioner evaluasi kegiatan untuk perbaikan kegiatan pembinaan ini kedepannya. Peserta juga diberikan e-sertifikat sebagai apresiasi kehadiran mereka dalam kegiatan pembinaan ini. (DP2FRZR/Vatima/BHKK/Bams).
Komentar (0)