Banner BAPETEN
Rapat Bilateral BAPETEN – Kementerian Perindustrian Terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas
Kembali 23 April 2025 | Berita BAPETEN

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menggelar rapat bilateral dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas (Jakstranas) pada Rabu, 23 April 2025 di Kantor Kementerian Perindustrian Jakarta. Agenda utama pertemuan ini adalah mendalami aspek pengaturan limbah radioaktif, khususnya di sektor industri, serta mengidentifikasi peran strategis Kementerian Perindustrian.

Rapat bilateral ini dihadiri oleh perwakilan dari BAPETEN, antara lain Direktur DP2FRZR Muhklisin, Pengelola Kegiatan KF Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian DP2FRZR Soegeng Rahadhy, Pengawas Radiasi Ahli Utama Dahlia Cakrawati Sinaga, serta tim Pengawas Radiasi DP2FRZR. Kehadiran BAPETEN disambut oleh jajaran Kementerian Perindustrian yang dipimpin oleh Kepala Pusat Industri Hijau Apit Pria Nugraha dan Tim Kerja Ekonomi Sirkular M. Abdul Aziz Ramdhani, Evtriyandani, dan Kumaya.

imgkonten

Rapat bilateral dimulai dengan penyampaian tujuan pertemuan oleh Mukhlisin yang menjelaskan latar belakang dan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden serta perlunya keterlibatan Kemenperin khususnya dalam identifikasi program kerja yang akan dilaksanakan dan menjadi bagian dari muatan pengaturan Rancangan Peraturan Presiden.

Selanjutnya, Anet Hayani selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan presentasi terkait substansi pengaturan dan usulan program kerja yang ditawarkan untuk dapat dilaksanakan oleh Kemenperin dalam Rancangan Peraturan Presiden.

Rapat juga membahas perlunya penguatan regulasi dan dukungan teknis dari Kemenperin serta potensi kerja sama dalam verifikasi lapangan dan penyediaan fasilitas penyimpanan sementara. Ditekankan pula bahwa penyusunan regulasi harus selaras dan tidak tumpang tindih, terutama dengan peraturan tentang limbah B3 dan sistem OSS-RBA yang saat ini menjadi jalur perizinan usaha.

Pihak Kemenperin menyambut baik usulan program kerja yang disampaikan dan memberikan banyak masukkan agar program kerja yang disiapkan dapat terlaksana dengan baik. [DP2FRZR/Ilham Ramadhan Alqadrie/BHKK/YL)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK