Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Kembali 02 April 2012 | Berita BAPETEN
bdi_020412115458.jpg

(Padang,BAPETEN) 

bdi_020412115136.jpgSesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengemban amanat terkait pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Amanat tersebut dilaksanakan BAPETEN dengan menyelenggarakan tiga (3) fungsi utama, meliputi penyusunan peraturan, penyelenggaraan perzinan dan pelaksanaan inspeksi. Ketiga fungsi tersebut bertujuan untuk memastikan tercapainya keselamatan (safety), keamanan (security) dan ketenteraman (safeguard) para pekerja, masyarakat dan lingkungan dalam pemanfaatan tenaga nuklir.

imgkonten
Untuk memelihara tertib hukum dan meningkatkan kesadaran hukum kepada para pengguna tenaga nuklir, Direktorat Pengaturan dan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR), sebagai unit yang bertugas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif terhadap para pemangku kepentingan (stakeholder). Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif.

Pada hari Kamis (29/03/2012), DP2FRZR - BAPETEN telah mengadakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif untuk Provinsi Sumatera Barat di Padang, Sumatera Barat. Adapun materi pembinaan yang disampaikan berupa Presentasi tentang kelembagaan BAPETEN, tiga Peraturan Kepala BAPETEN, yaitu Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Diagnostik dan Intervensional, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Diagnostik dan Intervensional, dan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi, serta penyampaian presentasi terkait Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif.

Kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dihadiri oleh pihak pemegang izin pemanfaatan tenaga nuklir, organisasi profesi (Persatuan Ahli Radiografi, Persatuan Dokter Spesialis Radiologi IndonesiaI, Ikatan Ahli Fisika Medik Indonesia), dan perwakilan akademisi. Dalam acara ini pihak BAPETEN juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat yang pada kesempatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, dr. Hj. Rosnini Savitri, M.Kes., yang memberikan kata sambutan.
imgkontenimgkonten
Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dibuka secara resmi oleh Direktur P2FRZR - BAPETEN, Dra. Noviyanti Noor. Acara dilanjutkan dengan presentasi tentang kelembagaan BAPETEN yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Ir. Bertie Isa, dilanjutkan dengan presentasi Peraturan Kepala BAPETEN oleh Kasubdit. Proteksi Radiasi dan Lingkungan, Indra Gunawan,MH. dan Kasubdit. Kesehatan Industri dan Penelitian, Ishak, M.Si, serta diakhiri dengan presentasi tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif disampaikan oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ir.Sugeng Sumbardjo, M.Eng.

Dalam sambutannya, dr. Hj. Rosnini Savitri, M.Kes. menyampaikan bahwa radiasi banyak digunakan di dunia kesehatan, khususnya rumah sakit. Oleh karena itu, dalam penggunaannya juga harus memperhatikan peraturan yang telah ditetapkan oleh BAPETEN. Melalui kegiatan pembinaan ini diharapkan terdapat persamaan persepsi dan kesepakatan antara pihak pengguna, ikatan profesi, dan akademisi yang terkait dalam bidang kesehatan, dalam memahami peraturan dari BAPETEN.

Disamping diisi dengan penyampaian presentasi mengenai kelembagaan BAPETEN, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan tenaga nuklir di Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, serta sistem perizinan, acara pembinaan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sesi interaktif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam atas pengertian kebijakan dan ketentuan hukum yang tertuang dalam peraturan perundangan terkait, peran, fungsi, tugas dan wewenang lembaga BAPETEN dan proses penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan proses perizinan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif.

Sumber : DP2FRZR

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK