Pembinaan dan Layanan Penerbitan Perizinan B@lis Online Perizinan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Kota Palangka Raya
Kembali 25 Oktober 2021 | Berita BAPETENPembinaan dan layanan perizinan fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional atau On the Spot Licensing (OTSL) kali ini, dilaksanakan oleh Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN secara luring, pada tanggal 21-22 Oktober 2021, di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Acara dibuka oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “menjadi kebanggaan bahwa Pelayanan Perizinan BAPETEN masuk sebagai 3 besar dalam penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) oleh Kementerian Investasi BKPM.”
Acara dilanjutkan dengan presentasi tentang “Kebijakan Pengawasan Tenaga Nuklir” oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin, presentasi tentang “Pengembangan Sistem Perizinan Sumber Radiasi Pengion” oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Ishak, presentasi tentang “Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan Radiologi Klinik di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah” oleh Kasi Rujukan Pelayanan Medik Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah Dyah Mustika Sarah Nasuti, presentasi tentang “Implementasi Online Single Submission Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah” oleh Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Ester M.L. Tobing dan diskusi panel dengan peserta yang dimoderatori oleh Koordinator Perizinan Fasilitas Kesehatan – BAPETEN Iin Indartati.
Selama kegiatan berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang berlaku. OTSL yang dihadiri 37 peserta dari Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium, Praktek Dokter Pribadi, Dinas Kesehatan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan sekitarnya, bertujuan memberikan informasi dan pembinaan perihal Pengawasan Tenaga Nuklir dan Perizinan Fasilitas Kesehatan penggunaan pesawat sinar-X radiologi dan intervensional.
Pada kesempatan itu, diadakan workshop yang dipandu oleh Koordinator Perizinan Fasilitas Kesehatan BAPETEN Iin Indartati, dilakukan survey kepuasan pengguna menggunakan aplikasi mentimeter dan presentasi tentang ‘‘Persyaratan Perizinan (Administratif dan Teknis) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021“, serta dilanjutkan presentasi oleh para evaluator perizinan fasilitas kesehatan tentang “Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi“ oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Toni Wahyu Pamungkas dan presentasi tentang “Persyaratan Perizinan (Administratif dan Teknis)“ oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Maradi Abdillah.
Setelah selurus sesi tersebut, acara dilanjutkan dengan layanan konsultasi permasalahan perizinan serta bimbingan terhadap proses pengajuan izin sesuai kriteria perundang-undangan secara langsung oleh evaluator perizinan BAPETEN. On day service dilakukan bagi pemohon izin yang mengajukan permohonan melalui sistem B@lis Online, permohonan akan langsung dievaluasi oleh evaluator dan diterbitkan izinnya setelah memenuhi syarat dan dilakukan pembayaran. [DPFRZR/Dwiang/BHKK/SP].
Komentar (0)