Banner BAPETEN
Pelayanan Perizinan untuk Opsi Teknologi Reaktor Daya Non Komersial (RDNK)
Kembali 27 Januari 2015 | Berita BAPETEN
bdi_270115111456.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_270115111018.jpgDalam pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir termasuk Reaktor Daya Non Komersial (RDNK), aspek keselamatan merupakan hal yang utama. Oleh karena itu pemohon izin wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga yang memiliki kewenangan dalam perizinan pembangun RDNK ini tidak hanya BAPETEN, tetapi juga lembaga lainnya seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta lembaga lain yang terkait, yang masing-masing mempunyai persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini diutarakan oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN dalam pembukaan acara pertemuan Pelayanan Perizinan terkait opsi teknologi RDNK yang dipilih oleh BATAN. Pertemuan ini digelar di lantai 8 BAPETEN, Senin (19/01/2015) pagi.

Hadir dalam acara yang digagas oleh Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir ini, selain pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan staf senior dari P2STPIBN, DP2IBN, DIIBN, dan DKKN juga Pemohon Izin, yakni BATAN, yang diwakili oleh Kepala Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir (PKSEN), Kepala Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir (PTRKN), dan Kepala Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir (PRFN).
imgkontenimgkonten
Acara dilanjutkan dengan presentasi dari BATAN yang diawali oleh Kepala PKSEN Yarianto tentang proyek manajemen RDNK. Dalam presentasinya Kepala PKSEN menyampaikan bahwa RDNK yang akan dibangun di Kawasan Puspitek Serpong adalah High Temperature Reactor (HTR) 10 MWth yang diharapkan beroperasi pada tahun 2019. Selanjutnya Kepala PTKRN Geni mempresentasikan tentang aspek teknis dan keselamatan desain RDNK yang akan dibangun. Kepala PTKRN menyampaikan bahwa BATAN memilih untuk membangun RDNK yang memiliki keselamatan melekat, oleh karena itu dipilih reaktor generasi ke-4 yaitu HTR. Opsi teknologi ini sudah melalui studi di BATAN sejak tahun 1993.
imgkontenimgkonten
imgkonten
Direktur Pengaturan Instalasi dan Bahan Nuklir Dahlia C Sinaga dalam diskusi menyampaikan bahwa dalam rangka Persetujuan Desain, Pemohon Izin wajib mengacu pada PP No. 54 Tahun 2012, dengan menyampaikan dua persyaratan yaitu persyaratan desain umum dan desain khusus. Terkait dengan persyaratan desain khusus, pilihan sistem yang akan dibangun harus sudah disampaikan pada saat pengajuan Persetujuan Desain.

Dalam penutup, Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Reno Alamsyah menyampaikan tentang Undang-undang No. 30 Tahun 2014 yang mempersyaratkan lembaga pemerintah untuk melaksanakan konsultasi pubik terkait terhadap kebijakan yang dibuat. Untuk itu, BAPETEN wajib menyelenggarakan konsultasi publik khusus pengawasan ketenaganukliran sebelum izin dikeluarkan. Selain itu, Direktur PIBN mengharapkan agar dalam penyusunan desain BATAN juga mengadopsi pembelajaran dari kejadian Fukushima Daichi.

Sumber : DPIBN

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK