Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Ahli Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X
Kembali 26 Juli 2021 | Berita BAPETENBAPETEN menyelenggarakan Uji Kompetensi Sertifikasi Personil Tenaga Ahli Kesesuaian Pesawat Sinar-X pada 26-27 Juli 2021. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Ahli Pesawat Sinar-X merupakan amanah implementasi dari Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2018. Uji kompetensi ini diikuti oleh 9 (sembilan) Calon Tenaga Ahli untuk 5 (lima) lingkup Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, yaitu lingkup Radiografi Umum, Mammografi, Fluoroskopi, Pesawat Gigi, dan CT-Scan. Selain itu, terdapat 2 (dua) orang calon Tenaga Ahli yang mengikuti lebih dari 1 (satu) ujian kompetensi sebagai Tenaga Ahli.
Pelaksanaan uji kompetensi ini dilakukan dengan metode online, mengikuti Instruksi Mendagri No.15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Corona Virus Disease 2021 di wilayah Jawa dan Bali, serta berdasarkan Keputusan Deputi 0201/DE 1/II/20021 tentang Panduan Teknis Penyelenggaraan Sertifikasi Personil Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensioanl di Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan uji kompetensi hari pertama adalah ujian tertulis untuk materi teknis lingkup uji, dimana setiap peserta dihadapkan pada soal teknis sesuai lingkup yang diambil. Setiap peserta wajib mengaktifkan minimal 2 gadget selama proses mengerjakan soal. Perangkat pertama berfungsi sebagai media mengerjakan soal, sedangkan perangkat lainnya dipasang di belakang peserta untuk memantau posisi peserta agar memastikan soal ujian dikerjakan secara mandiri.
Untuk agenda ujian hari kedua, peserta akan melakukan ujian wawancara Kompetensi Perilaku dan Konseptual, serta wawancara Kompetensi Teknis dan Bidang Pekerjaan. Setiap peserta akan di kumpulkan dalam satu ruang zoom yang ditempatkan secara bertahap oleh panitia, sesuai jadwal ujian masing-masing peserta.
Dengan dilaksanakannya Sertifikasi Kompetensi Tenaga Ahli Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional Tahun 2021 ini, diharapkan mampu menambah jumlah Tenaga Ahli yang ada di Indonesia, sehingga pelaksanaan evaluasi laporan hasil uji kesesuaian semakin tepat waktu. [DKKN/DeddyRus/BHKK/IP]