Banner BAPETEN
Media Gathering BAPETEN
Kembali 11 Desember 2013 | Berita BAPETEN
bdi_111213115928.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_111213111656.jpgGuna menyebarluaskan kegiatan-kegiatan yang dilakukan lembaga, sangat dibutuhkan peran serta media. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui program kerja yang dilakukan, sekaligus mengerti akan fungsi lembaga sebagai badan pengawas yang mengawasi segala bentuk pemanfaatan iptek nuklir di tanah air. Mengingat akan pentingnya keterlibatan media, maka BAPETEN kembali menggelar Media Gathering dengan mengundang sejumlah insan pers baik cetak maupun elektronik.

Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) Khoirul Huda, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Zainal Arifin,  tampak hadir sekaligus menjadi narasumber dalam acara yang digelar di Jakarta, Selasa (10/12/13) petang. Saat sesi diskusi yang dimoderatori Kabag Humas dan Protokol Akhmad Muktaf Haifani, banyak hal mengemuka sekaligus pertanyaan yang dilontarkan pihak media.

Adapun tema yang diangkat kali ini mengenai Pengawasan Ketenaganukliran dalam Mewujudkan Keamanan Nuklir. Pada kesempatan ini Deputi PKN menjelaskan banyak hal terkait dengan aspek Safety, Security, dan Safeguards. Selain itu, beliau mengatakan bahwa BAPETEN dalam melakukan fungsi pengawasan terdiri dari tiga pilar yaitu membuat peraturan, memberikan izin, dan melaksanakan inspeksi.
imgkontenimgkonten
Deputi PKN menambahkan, sumber radiasi dapat dimanfaatkan untuk industri maupun bidang kesehatan. Dalam bidang kesehatan kita dapat menggunakan zat radioaktif atau sumber radiasi lain seperti X-Ray untuk pengobatan atau diagnostik. “Jika kita gunakan secara baik dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, tentu semuanya aman baik untuk pasien maupun bagi pekerjanya sendiri,” ujarnya.

Terkait dengan pengawasan yang dilakukan, Deputi PKN menuturkan, kita set up peraturan menyesuaikan dengan standar internasional. Seperti diketahui bersama bahwa segala bentuk pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, terlebih dahulu harus mengantongi izin dari BAPETEN. “Semua pemanfaatan tenaga nuklir harus ada izinnya, tanpa ada izinnya kita akan larang,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif mengulas tentang Implementasi Indonesia National Single Window (INSW) dalam Perizinan Importasi Sumber Radiasi Pengion. Sumber radiasi pengion sendiri terdiri dari zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.

BAPETEN memberlakukan sistem elektronik penanganan dokumen persetujuan yang berkaitan dengan ekspor, impor dan atau pengiriman kembali (re-export) sumber radiasi pengion atau bahan nuklir dalam kerangka INSW. Pelayanan persetujuan ekspor, impor dan atau pengiriman kembali sumber radiasi pengion dan bahan nuklir ini dilakukan dengan sistem elektronik melalui Balis Exim.

Sumber : Humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK