Konsultasi Publik Pembentukan Peraturan Kepala BAPETEN dengan Pihak Pengguna
Kembali 20 Maret 2012 | Berita BAPETEN(Denpasar - Bali,BAPETEN)
Konsultasi Publik merupakan salah satu rangkaian dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, masyarakat berhak memberikan masukan lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat yang dimaksud dapat berupa orang-perseorangan maupun kelompok orang yang mempunyai kepentingan terhadap substansi dari Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Direktorat Pengaturan dan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, sebagai unit yang bertugas dalam pembentukan peraturan perundangan di bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan peraturan melalui kegiatan Konsultasi Publik ini.
Direktorat Pengaturan dan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
(DP2FRZR)-BAPETEN telah mengadakan kegiatan Konsultasi Publik pada Kamis (15/03/12) di Denpasar-Bali terhadap 2 Rancangan Peraturan Kepala (Raperka) BAPETEN. Kedua peraturan tersebut adalah Raperka
BAPETEN tentang Produksi Pembangkit Radiasi Pengion dan Raperka BAPETEN tentang
Impor dan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion. Pada kesempatan ini juga
disampaikan 3 Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN yaitu Perka BAPETEN No. 8 Tahun
2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Diagnostik
dan Intervensional, Perka BAPETEN No. 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Diagnostik dan Intervensional, dan Perka
BAPETEN No. 6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi.
Konsultasi Publik dihadiri oleh pihak pemegang izin pemanfaatan tenaga nuklir, organisasi profesi
(Persatuan Ahli Radiografi, Persatuan Dokter Spesialis Radiologi IndonesiaI, Ikatan
Ahli Fisika Medik Indonesia), akademisi dan masyarakat terkait lain. Dalam acara ini pihak BAPETEN juga berkoordinasi
dengan pihak Dinas Kesehatan Propinsi BALI yang pada kesempatan ini dihadiri wakil dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi Bali dr. Ni Made Laksmiwati yang memberikan Kata Sambutan. Konsultasi Publik dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Bertie Isa selaku Plh. Sekretaris Utama BAPETEN Kemudian acara dilanjutkan dengan presentasi Peraturan Kepala BAPETEN dan Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN oleh Direktur DP2FRZR, Noviyanti Noor, Kasubdit. Kesehatan Industri dan Penelitian Ishak dan Kasubdit. Proteksi Radiasi dan Lingkungan Indra Gunawan.
Dalam sambutannya, dr. Ni Made Laksmiwati menyampaikan bahwa keberadaan Propinsi Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata dunia juga berdampak pada upaya menyediakan rumah sakit yang memberikan pelayanan berstandar
internasional bagi para wisatawan yang salah satunya adalah pelayanan diagnostik
dengan pesawat sinar-X. Saat ini di Provinsi Bali terdapat 15 rumah sakit
pemerintah dan 35 rumah sakit swasta dimana sebagian besar sudah memiliki pesawat sinar-X
untuk keperluan diagnostik. Penggunaan Sinar-X memang sangat berguna, namun
efek radiasinya bisa menimbulkan dampak terhadap kesehatan, oleh karena itu
diperlukan kebijakan yang mengatur secara jelas baik dalam penyaluran maupun penggunaan alat-alat yang menggunakan sinar-X.
Konsultasi Publik telah menghasilkan dan menghimpun berbagai masukan dan tanggapan sebagai
bahan dalam pengembangan dan penyempurnaan Raperka BAPETEN yang saat ini masih
dalam proses penyusunan.
Sumber : DP2FRZR