Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Pembentukan Peraturan Kepala BAPETEN dengan Pihak Pengguna
Kembali 20 Maret 2012 | Berita BAPETEN
bdi_210312101558.jpg

(Denpasar - Bali,BAPETEN) 

bdi_210312100745.jpgKonsultasi Publik merupakan salah satu rangkaian dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, masyarakat berhak memberikan masukan lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat yang dimaksud dapat berupa orang-perseorangan maupun kelompok orang yang mempunyai kepentingan terhadap substansi dari Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Direktorat Pengaturan dan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, sebagai unit yang bertugas dalam pembentukan peraturan perundangan di bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan peraturan melalui kegiatan Konsultasi Publik ini.

Direktorat Pengaturan dan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR)-BAPETEN telah mengadakan kegiatan Konsultasi Publik pada Kamis (15/03/12) di Denpasar-Bali terhadap 2 Rancangan Peraturan Kepala (Raperka) BAPETEN. Kedua peraturan tersebut adalah Raperka BAPETEN tentang Produksi Pembangkit Radiasi Pengion dan Raperka BAPETEN tentang Impor dan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion. Pada kesempatan ini juga disampaikan 3 Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN yaitu Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Diagnostik dan Intervensional, Perka BAPETEN No. 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Diagnostik dan Intervensional, dan Perka BAPETEN No. 6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi.
imgkonten
Konsultasi Publik dihadiri oleh pihak pemegang izin pemanfaatan tenaga nuklir, organisasi profesi (Persatuan Ahli Radiografi, Persatuan Dokter Spesialis Radiologi IndonesiaI, Ikatan Ahli Fisika Medik Indonesia), akademisi dan masyarakat terkait lain. Dalam acara ini pihak BAPETEN juga berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Propinsi BALI yang pada kesempatan ini dihadiri wakil dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi Bali dr. Ni Made Laksmiwati yang memberikan Kata Sambutan. Konsultasi Publik dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Bertie Isa selaku Plh. Sekretaris Utama BAPETEN Kemudian acara dilanjutkan dengan presentasi Peraturan Kepala BAPETEN dan Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN oleh Direktur DP2FRZR, Noviyanti Noor, Kasubdit. Kesehatan Industri dan Penelitian Ishak dan Kasubdit. Proteksi Radiasi dan Lingkungan Indra Gunawan.
Dalam sambutannya, dr. Ni Made Laksmiwati menyampaikan bahwa keberadaan Propinsi Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata dunia juga berdampak pada upaya menyediakan rumah sakit yang memberikan pelayanan berstandar internasional bagi para wisatawan yang salah satunya adalah pelayanan diagnostik dengan pesawat sinar-X. Saat ini di Provinsi Bali terdapat 15 rumah sakit pemerintah dan 35 rumah sakit swasta dimana sebagian besar sudah memiliki pesawat sinar-X untuk keperluan diagnostik. Penggunaan Sinar-X memang sangat berguna, namun efek radiasinya bisa menimbulkan dampak terhadap kesehatan, oleh karena itu diperlukan kebijakan yang mengatur secara jelas baik dalam penyaluran maupun penggunaan alat-alat yang menggunakan sinar-X.
Konsultasi Publik telah menghasilkan dan menghimpun berbagai masukan dan tanggapan sebagai bahan dalam pengembangan dan penyempurnaan Raperka BAPETEN yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
imgkonten

Sumber : DP2FRZR

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK