Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Kembali 21 Oktober 2015 | Berita BAPETEN
P1010187-300x145.jpg

UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang mengamanatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan (Stakeholder) dalam proses pembentukan peraturan perundangan Ketenaganukliran. Disamping itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menyediakan jaminan hak kepada masyarakat dan Stakeholder untuk memberikan masukan baik secara lisan maupun secara tertulis terkait peraturan atau rancangan peraturan yang telah disusun demi kesempurnaan dan perbaikan sehingga tercipta perundangan yang handal dalam mengawasi pemanfaatan ketenaganukliran.

Dalam rangka mengimplementasikan amanat tersebut, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) membangun mekanisme pengumpulan tanggapan dan masukan terhadap Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN yang sedang dikembangkan oleh DP2FRZR melalui Kegiatan Konsultasi Publik. Acara yang dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Oktober 2015, di BAPETEN.

imgkonten

Acara diawali dengan laporan koordinator kegiatan Drs. Soegeng Rahadhy, M.Eng.Sc. dalam laporannya disampaikan bahwa “Acara diikuti 33 peserta dari instansi pemerintahan terkait dengan penggunaan sumber radiasi pengion BATAN, Rumah Sakit, Klinik, Perusahaan Radiografi Industri, Well Logging, Gauging dan Importir.”

Kegiatan Konsultasi Publik dibuka oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir yang diwakili oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak, M.S., dalam sambutan sampaikan bahwa “Meningkatnya pemanfaatan teknologi nuklir harus diimbangi dengan menjawab tantangan untuk meningkatkan penguasaan terhadap pengelolaan limbahnya, sehingga diharapkan kita tidak hanya memanfaatkan teknologi nuklir tesebut tetapi juga bisa menangani limbahnya secara bijaksana sesuai dengan peraturan terkait Ketenaganukliran.”

Acara dilanjutkan dengan presentasinya mengenai Kebijakan Peraturan Perundangan bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak, M.S., dilanjutkan pembahasan PP No. 61 tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif oleh Kepala Sub Direktorat Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian Drs. Soegeng Rahadhy, M.Eng.Sc dan Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN tentang Pengolahan Limbah Radioaktif oleh Titik Kartika, S.Si, M.Si.

Konsultasi Publik ini berhasil menghimpun berbagai tanggapan melalui diskusi yang dimoderatori oleh Wisnu Hadi, S.H., M.Si., beberapa permasalahan dan masukan terkait pengaturan mengenai keselamatan dan keamanan dalam hal penanganan dan penyimpanan limbah radioaktif di rumah sakit dan industri, sesuai dengan amanat Perka 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif. selain itu, diusulankan pula agar ada keseragaman atau kesamaan pengaturan dalam pengelolaan limbah radioaktif yang diterbitkan dari beberapa pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan. [DP2FRZR/HR].

imgkonten

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links