Banner BAPETEN
KEGIATAN PEMBINAAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG FASILITAS RADIASI DAN ZAT RADIOAKTIF DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Kembali 30 September 2013 | Berita BAPETEN
bdi_300913104857.jpg

(Batam,BAPETEN) 

bdi_300913102154.jpgKegiatan Pembinaan Perundang-undangan di Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Batam diselenggarakan selama 1 hari di Kota Batam pada tanggal 13 September 2013. Dalam kegiatan Pembinaan Perundang-undangan diikuti peserta yang berasal dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta (Laboratorium/Klinik) yang berjumlah 45 peserta.

Sebagai awal acara Pembinaan Perundang-undangan di Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Kasubdit Pengaturan Proteksi radiasi dan Keselamatan Lingkungan Indra Gunawan memberikan laporan mengenai persiapan pelaksanaan. Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal.
imgkontenimgkonten
Dalam sambutannya Chandra Rizal, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan Pembinaan Perundang-undangan dan merupakan kebanggaan menjadi tuan rumah pada acara ini. Beliau juga mempromosikan Kota Batam yang merupakan sebuah kota dengan letak yang sangat strategis berada dalam jalur Internasional, serta berdekatan jaraknya dengan Malaysia dan Singapura.

Kota Batam merupakan salah satu kota dengan pertumbuhan ekonomi terpesat di Indonesia meliputi berbagai sektor antara lain sektor industri dan alih kapal, sektor perdagangan dan jasa, sektor komunikasi, sektor perbankan dll. Di akhir sambutannya beliau berharap para peserta dan undangan dapat memberikan berbagai masukan dan tanggapan terkait implementasi peraturan sehingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala BAPETEN bisa diterapkan dengan baik, profesional dan berkualitas.
imgkontenimgkonten
Kemudian acara secara resmi dibuka oleh Sekretaris Utama BAPETEN Mohammad Dani. Pada kesempatan ini, beliau menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan Kota Batam dan pihak terkait atas bantuan dan kerjasamanya, sehingga acara Pembinaan Perundang-undangan ini terselenggara dengan baik dan berhasil. Sekretaris Utama BAPETEN juga menjelaskan pentingnya pemanfaatan tenaga nuklir dan perkembangannya dalam berbagai bidang kehidupan manusia seperti di bidang penelitian, pertanian, kesehatan, industri dan energi maka dengan potensi Tenaga Nuklir yang cukup besar dikembangkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal itu berarti bahwa Pemanfaatan Tenaga Nuklir harus dilakukan dengan upaya mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup serta harus mendapat pengawasan yang cermat. Pengawasan tersebut dilaksanakan dengan cara mengeluarkan peraturan, menyelenggarakan perizinan, dan melakukan inspeksi yang dilakukan oleh BAPETEN sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Pada sesi diskusi dan tanya-jawab dimoderatori oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Novijanti Noor. Presentasi dimulai dengan penyampaian Kelembagaan BAPETEN oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Berthie Isa, dilanjutkan dengan pemaparan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional oleh Kasubdit. Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian Ishak.

 Dalam kesempatan ini, Indra mempresentasikan mengenai Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi dan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Acara diakhiri dengan pemaparan mengenai Perizinan terkait Implementasi Perka 8 Tahun 2011, Perka No. 6 Tahun 2010 dan Perka No. 9 Tahun 2011 oleh Kasubdit. Perijinan Fasilitas Penelitian dan Industri oleh Suyati. Dari hasil kegiatan diskusi dan tanya-jawab berhasil menghimpun berbagai tanggapan dan masukan sebagai bahan perbaikan dan pengembangan Peraturan Kepala BAPETEN yang bermutu dan berkualitas. Acara secara resmi ditutup Novijanti Noor, sekaligus menyerahkan sertifikat secara simbolis yang diwakili oleh 2 peserta pembinaan.
imgkontenimgkonten

Sumber : Humas

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links