Banner BAPETEN
Interview Kepala BAPETEN dengan Republika
Kembali 05 April 2012 | Berita BAPETEN
bdi_050412083043.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_050412082743.jpgKepala BAPETEN As Natio Lasman, didampingi Kepala Biro Hukum dan Organisasi Berthie Isa, serta Kabag Humas dan Protokol Aries Setyarto, menerima reporter Harian Republika, Rabu (04/04/12) siang, terkait dengan sejauhmana peran dan fungsi lembaga dalam melakukan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. BAPETEN sebagai badan pengawas, dalam mengemban tugasnya harus mendukung komitmen dunia, bahwa pemanfaatan tenaga nuklir hanya untuk tujuan damai. Maka dari itu, seluruh aktivitas yang terkait dengan pemanfaatan tenaga nuklir harus diawasi.

Banyak hal yang kemudian dikupas secara mendalam, seperti kejadian kecelakaan PLTN Fukushima, Jepang, dan hasil KTT Ke-2 Nuclear Security Summit yang digelar di Seoul, Korea Selatan, beberapa waktu lalu. Terkait dengan KTT pertama Nuclear Security Summit, disepakati bahwa nuclear security bukan merupakan tugas dari satu negara saja, tetapi tugas bersama. Untuk melaksanakan hal tersebut, kata Kepala BAPETEN, Indonesia sendiri melalui BAPETEN telah menyatakan, mulai 8 Juni 2010, telah diberlakukan sistem keamanan terhadap zat radioaktif dan material nuklir dalam sistem pengawasan BAPETEN.

Selain itu, lanjut Kepala BAPETEN, mulai November 2011 kemarin, BAPETEN juga menerapkan radioactive source tracking system. Demi faktor keamanan, seperti halnya yang terdapat pada bidang industri, sistem ini digunakan untuk mengetahui keberadaan sumber radioaktif, dan setiap perpindahannya harus melapor ke BAPETEN. Sistem ini harus dipasang oleh mereka yang mempunyai sumber radioaktif. Melalui sistem ini, maka keberadaan sumber-sumber radioaktif yang digunakan secara mobile dikarenakan lokasi pemanfaatan yang berbeda-beda, senantiasa dapat dimonitor secara real time. Sistem ini akan terus dikembangkan dan diharapkan pada tahun 2013, seluruh sumber-sumber radioaktif yang digunakan secara mobile dapat dimonitor dengan lebih baik.
imgkontenimgkonten
Lebih lanjut Kepala BAPETEN menjelaskan, pemeriksaan melalui radiation portal monitor yang saat ini diterapkan pada sejumlah pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia, dilakukan untuk memeriksa isi kontainer, sekaligus ditempatkan detektor nuklir yang dapat mengetahui ada tidaknya radiasi atau bahan nuklir. Alat ini dioperasikan oleh Bea Cukai, dan apabila terdeteksi adanya sumber radiasi ataupun material nuklir yang tidak melalui prosedur pengawasan BAPETEN, maka Bea Cukai akan menahan sumber radiasi ataupun material nuklir tersebut dan melaporkannya kepada BAPETEN.

Mengingat Indonesia telah meratifikasi CTBT (Comprehensive Test Ban Treaty) di awal tahun 2012, yang selanjutnya menjadi kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara. Selain itu, Indonesia juga cukup aktif dalam mengapresiasikan perlucutan senjata, sehingga pengetatan bahan nuklir menjadi sangat penting agar tidak jatuh ke tangan teroris. Kemudian, baru pada KTT Ke-2 Nuclear Security Summit, Indonesia berinisiatif untuk membawanya ke tingkat kerangka legislasi nasional di bidang keamanan nuklir, dimana dari 27 negara anggota yang hadir, telah memberikan dukungannya atas prakarsa Indonesia tersebut. Dalam dua tahun ke depan apabila ada progress, akan dilaporkan untuk Nuclear Security Summit Ke-3 yang akan digelar di Belanda. “Langkah ini merupakan kiprah dari republik ini dalam rangka ikut serta dalam melaksanakan keamanan nuklir dunia,” kata Kepala BAPETEN.

Menanggapi mekanisme pengawasan nuklir di Indonesia, Kepala BAPETEN mengungkapkan, BAPETEN dalam membuat undang-undang selalu melibatkan instansi terkait lainnya, para ahli, dan merujuk referensi yang dikeluarkan oleh IAEA. Setelah itu, dirumuskan mana yang sesuai dengan kondisi di tanah air, sebelum akhirnya muncul peraturan. Jika ada instansi yang ingin memanfaatkan iptek nuklir, harus mempunyai izin dari BAPETEN. Apabila izin telah diberikan, maka BAPETEN perlu menginspeksi baik ketika izin di-apply maupun belakangan.

Sumber : Humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK