Banner BAPETEN
Executive Meeting Bidang Industri 2011
Kembali 05 Mei 2011 | Berita BAPETEN
bdi_050511044247.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_050511043333.jpgUntuk membina dan memelihara hubungan baik antara badan pengawas dengan para pengguna, BAPETEN menggelar Executive Meeting dengan mengundang sejumlah stakeholders di bidang industri baik dari kalangan swasta maupun pemerintah.

Acara yang dilaksanakan di ruang Auditorium BAPETEN, Kamis (05/05/11) ini, dibuka secara resmi oleh Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata, dan dihadiri Kepala BAPETEN As Natio Lasman beserta sejumlah pejabat eselon I, II dan III.

Tema Executive Meeting Tahun 2011 kali ini adalah “Introduksi terhadap Dual Use Material dan Additional Protocol ANNEX II.” Pembukaan diawali dengan laporan panitia yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Heddy Krishyana. Kemudian disambung dengan sambutan Kepala BAPETEN yang mengatakan bahwa, implementasi dari Additional Protocol ini adalah sebagai tindak lanjut ratifikasi dari konvensi terkait dengan Non Proliferation Treaty of Nuclear Weapons.
imgkontenimgkonten
Kepala BAPETEN mengharapkan, dengan adanya acara ini kita semua dapat memahami dengan baik tentang Dual Use Material dan Additional Protocol Annex II. Dengan demikian pada saat implementasinya dapat dipahami oleh semua pihak, sehingga benar-benar dapat turut serta membantu perdamaian dunia melalui peaceful uses of nuclear energy.

Pada sesi presentasi dan diskusi, Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir Dedi Sunaryadi, serta Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Dahlia Cakrawati Sinaga menjadi narasumber dalam kesempatan tersebut.
imgkontenimgkonten
Kasubdit Konvensi Internasional dan Pelucutan Senjata dari Kementerian Luar Negeri Daniel T Simanjuntak, juga memberikan presentasinya tentang Isu Dual Use Items dan kaitannya dengan berbagai Regime Internasional, yang dipandu oleh Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir Reno Alamsyah sebagai moderator.

Tujuan dari diadakannya Executive Meeting ini adalah untuk mengenalkan peralatan yang termasuk Dual Use dan Annex II Protokol Tambahan perjanjian Safeguards. Hal ini dilatarbelakangi karena Indonesia telah menandatangani Non Proliferation Treaty, perjanjian Safeguards dan perjanjian Protokol Tambahan.

Dengan begitu, Indonesia harus melaporkan kepada IAEA seluruh bahan nuklir dan kegiatan yang terkait dengan daur bahan bakar nuklir termasuk di dalamnya kegiatan ekspor impor peralatan dan bahan Annex II Protokol Tambahan. Di sela-sela acara, Kepala BAPETEN juga melakukan jumpa pers dengan sejumlah kalangan media. Acara akhirnya ditutup oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi Martua Sinaga.
imgkontenimgkonten

Sumber : Humas

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links