Banner BAPETEN
Executive Meeting BAPETEN dengan Pemegang Izin
Kembali 18 Desember 2008 | Berita BAPETEN
bdi_181208040307.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_181208034636.jpgSeiring dengan terus meningkatnya jumlah pemanfaatan tenaga nuklir saat ini, faktor keselamatan dan keamanan sumber radiasi harus menjadi perhatian serius, sehingga kita mampu memaksimalkan manfaat dari tenaga nuklir dan mengurangi resiko bahaya radiasi yang dapat berdampak pada pekerja, masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, BAPETEN sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan tenaga nuklir di Indonesia, harus mampu menjamin terlaksananya keselamatan dan keamanan semua pemanfaatan iptek nuklir yang ada di tanah air.

Demikian arahan Kepala BAPETEN As Natio Lasman di sela-sela acara Executive Meeting antara BAPETEN dengan para pemegang izin di bidang kesehatan yang digelar di Ruang Auditorium BAPETEN, Rabu (17/12). Acara yang turut dihadiri pejabat eselon I dan II terkait beserta segenap pemegang izin baik dari pusat maupun daerah ini, mengangkat tema “Implementasi PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir serta Penegakan Hukum di Bidang Kesehatan.”
imgkontenimgkonten
Tema ini dipilih sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah yang baru tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, menggantikan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2000. Tujuan yang akan dicapai dari terbitnya Peraturan Pemerintah yang baru ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas pengawasan dimana tidak hanya faktor keselamatan radiasi saja yang menjadi perhatian namun juga keamanan sumber radiasi.

Dalam sesi diskusi panel Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, menghadirkan Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Drs. Martua Sinaga, MM selaku pembicara dan Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Drs. Azhar, M.Sc sebagai moderator.

Saat jumpa pers dengan kalangan media, Kepala BAPETEN mengatakan, pengamanan sumber radiasi harus dilakukan dengan ketat agar tidak dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Mengenai instansi yang tidak memiliki izin, Kepala BAPETEN menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan melakukan penegakan hukum bagi pemegang izin yang bertindak ilegal.
imgkontenimgkonten
Untuk kedepannya BAPETEN akan gencar memberikan pengetahuan dengan menayangkan iklan layanan masyarakat melalui media massa dan memberikan stiker pada peralatan yang telah memenuhi standar atau izin. Ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui sekaligus menggugah kesadaran bahwa faktor keselamatan dan keamanan harus lebih diutamakan.

Ketika ditanya seputar sistem pengawasan yang diterapkan, Kepala BAPETEN menandaskan, pola pengawasan tenaga nuklir di tanah air selalu merujuk pada prosedur yang telah ditetapkan IAEA. “Kita selalu mengikuti peraturan dari IAEA, bahkan Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung lahirnya IAEA,” tambahnya.

Sumber : HUMAS

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK