Banner BAPETEN
Diseminasi Pengenalan Bahan dan Peralatan Annex II Protokol Tambahan
Kembali 02 Agustus 2013 | Berita BAPETEN
bdi_020813111330.jpg

(Balikpapan,BAPETEN) 

bdi_020813110122.jpgSemenjak Indonesia menandatangani dan menjadi anggota Perjanjian Non Proliferasi Nuklir, maka Indonesia berkomitmen untuk mendukung transparansi pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai. Beragam upaya terus dilakukan pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban terhadap dunia internasional, dan memelihara hubungan baik dengan IAEA melalui implementasi Protokol Tambahan Perjanjian Safeguards secara komprehensif.

Sesuai perjanjian internasional tersebut, maka BAPETEN selaku badan yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, mempunyai tugas mengawasi sekaligus memastikan bahwa tidak ada konversi teknologi nuklir untuk tujuan non damai.

Mengingat pentingnya hal tersebut, maka BAPETEN menggelar Diseminasi Pengenalan Bahan dan Peralatan Annex II Protokol Tambahan, di Balikpapan, Rabu (31/07/13) pagi. Acara ini dihadiri Kepala BAPETEN As Natio Lasman, Deputi Perizinan dan Inspeksi Martua Sinaga, Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir Dedik Eko Sumargo, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Provinsi Kaltim Dortje Marpaung, serta sejumlah peserta yang berasal dari kalangan industri dan dinas terkait lainnya.
imgkontenimgkonten
Pada kesempatan ini Kepala BAPETEN mengatakan, Kaltim merupakan provinsi terbesar ke empat yang menggunakan pemanfaatan tenaga nuklir di bidang industri. Mengingat trend pemanfaatan tenaga nuklir terus mengalami kenaikan, maka harus dilakukan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan.

“Dengan demikian, kita tidak dapat memanfaatkan material tanpa melihat kaitan-kaitan yang lain. Karena nuklir merupakan suatu teknologi yang nuansanya tidak hanya sekedar masalah teknologinya, tetapi juga aspek politis dan keamanannya,” ujar Kepala BAPETEN.

Melihat fungsi BAPETEN yang mempunyai tugas mengawasi sekaligus memastikan bahwa tidak ada konversi teknologi nuklir untuk tujuan non damai, maka segala bentuk material seperti peralatan atau mesin yang berpotensi digunakan untuk pembuatan senjata nuklir harus segera dilaporkan.
imgkontenimgkonten
Kegiatan ekspor atau impor peralatan tersebut harus diawasi, sehingga negara yang menerima peralatan dual use harus selalu melaporkan kegiatan ekspor dan import tersebut. Maka dari itu, Kepala BAPETEN mengharapkan dengan adanya kegiatan diseminasi ini, perusahaan yang melakukan ekspor atau impor agar secara sukarela melaporkan kegiatan tersebut ke BAPETEN, sekaligus dapat meminimalisir dampak negatif terkait hal-hal yang berhubungan dengan dual use.

Sementara itu Dortje mengungkapkan, acara diseminasi ini sangat penting, mengingat banyak kalangan industri yang belum memahami hal-hal yang terkait dengan Protokol Tambahan. Dortje juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif BAPETEN menggelar acara diseminasi ini, untuk menambah informasi dan pengetahuan tentang iptek nuklir itu sendiri sekaligus beragam peraturan yang melekat didalamnya.

Pada kesempatan yang sama Deputi PI memaparkan, tujuan dari Protokol Tambahan Perjanjian Safeguards untuk mendeteksi adanya aktivitas nuklir tidak terdeklarasi yang dilakukan oleh suatu negara, mencakup seluruh aktivitas terkait daur bahan bakar nuklir termasuk penelitian, produksi peralatan, serta ekspor impor bahan dan peralatan yang digunakan pada industri nuklir.
imgkonten

Sumber : Humas

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links