Banner BAPETEN
BAPETEN: PLTN Dibangun Bukan oleh Pemerintah
Kembali 14 Juni 2010 | Berita BAPETEN
bdi_140610094539.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_140610094251.jpgSesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 1997, BAPETEN diberi amanat untuk melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air. Pengawasan tersebut dilakukan melalui peraturan, perijinan, dan inspeksi.

Bertempat di Gedung BAPETEN, Kepala BAPETEN As Natio Lasman, disertai Kabag Humas dan Protokol Aries Setyarto, dan Kasubbag Humas Suprihatin, menerima reporter suratkabar harian Jurnal Nasional terkait dengan rencana pembangunan PLTN di Indonesia.

Kepala BAPETEN mengungkapkan, PLTN yang boleh dibangun di Indonesia adalah berada di atas tanah, dan PLTN tersebut menggunakan teknologi teruji. Teknologi teruji adalah teknologi yang digunakan oleh suatu PLTN yang telah dibangun di tempat lain, pada sistem dan klas daya yang sama, dan telah dioperasikan minimal selama 3 tahun.

Kepala BAPETEN menilai, jika ada PLTN yang baru, serba otomatis atau menggunakan teknologi yang paling canggih, namun belum ada contohnya yang beroperasi di dunia, maka BAPETEN tidak akan memberikan perijinannya.
imgkontenimgkonten
Menjawab pertanyaan apakah Indonesia telah siap untuk membangun dan mengoperasikan PLTN, Kepala BAPETEN menegaskan, sesuai dengan pengalaman mengawasi BATAN, bagaimana mereka mengelola 3 buah reaktor risetnya, maka kami menyatakan bahwa bangsa Indonesia sanggup mengoperasikan reaktor dan sanggup mengelola reaktor nuklirnya dengan baik. Hal ini sesuai dengan hasil dari berbagai misi dari IAEA, termasuk hasil inspeksi dari para inspektur safeguards nya.

Menanggapi siapa yang diperbolehkan membangun PLTN di Indonesia, Kepala BAPETEN mengatakan, menurut UU, yang boleh membangun PLTN untuk tujuan komersial adalah BUMN, badan swasta, atau koperasi. Kalau bukan untuk tujuan komersial, lanjut Kepala BAPETEN, maka yang boleh membangun adalah pemerintah, dalam hal ini adalah BATAN, yang dapat bekerjasama dengan pemerintah lainnya dan kalangan perguruan tinggi negeri.

Sehingga yang membangun PLTN nanti bukannya pemerintah, namun pihak non-pemerintah yang tentunya untuk tujuan komersial tersebut akan memperhitungkan faktor keekonomiannya, kehandalan sistem, kemudahan dalam mengoperasikan ataupun perawatannya, kemudahan memperoleh suku cadang dan sebagainya.

Sumber : Humas

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links