Banner BAPETEN
BAPETEN dan Polda Jatim Lakukan Kerjasama Penegakan Hukum
Kembali 02 November 2012 | Berita BAPETEN
bdi_021112044822.jpg

(Surabaya,BAPETEN) 

bdi_021112043952.jpgSeiring semakin bertambahnya pemanfaatan tenaga nuklir seperti di bidang industri, kesehatan, maupun penelitian di tanah air, mengharuskan BAPETEN bekerja lebih keras lagi dalam melakukan aspek pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir. Tugas yang diemban BAPETEN dengan melakukan pengawasan segala bentuk pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air, tidak lain untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari kemungkinan bahaya radiasi.

Disamping itu, sesuai dengan bunyi Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, menyatakan bahwa diantara tujuan Pengawasan terhadap Pemanfaatan Tenaga Nuklir oleh BAPETEN adalah meningkatkan kesadaran hukum pengguna Tenaga Nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir. Selain itu adalah untuk memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan Tenaga Nuklir dan mencegah terjadinya perubahan tujuan Pemanfaatan Bahan Nuklir.

Untuk menjamin hal tersebut, maka Pasal 17 Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa Setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib memiliki izin. Mengingat akan pentingnya perizinan untuk mewujudkan aspek keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir, sekaligus melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari kemungkinan potensi radiasi, maka BAPETEN berinisiatif menjalin kerja sama dengan Kepolisian, khususnya jajaran Polda Jawa Timur, dalam melakukan penegakan hukum bagi para pengguna yang tidak mentaati peraturan. Wilayah Jawa Timur dipilih karena termasuk ke dalam empat provinsi yang industrinya paling maju di Indonesia, dimana banyak sekali industri yang menggunakan zat radioaktif.
imgkontenimgkonten
Bertempat di Mapolda Jawa Timur, Kamis (01/11/12) pagi, BAPETEN menggelar Sosialisasi UU. No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dengan dihadiri Kapolda Jatim yang diwakili Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Arifin, Kepala BAPETEN As Natio Lasman, Deputi Perizinan dan Inspeksi Martua Sinaga, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Azhar, Kepala Bagian Hukum Dwihardjo Rushartono, serta Kepala Subbagian Bantuan Hukum Surachmat.

Dalam kesempatan tersebut Arifin mengatakan, selain memiliki manfaat yang cukup banyak, tenaga nuklir juga mengandung resiko yang cukup besar. Resiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan tenaga nuklir diantaranya adalah bahaya radiasi, senjata pemusnah masal, dan aksi teror. “Untuk itu pemanfaatan tenaga nuklir harus diawasi secara khusus,” tegasnya.

Arifin menambahkan, sosialisasi ini merupakan satu langkah yang ditempuh BAPETEN dalam rangka menjalin koordinasi dengan institusi penegak hukum. Selanjutnya, sambungnya, diharapkan dapat dirumuskan suatu pedoman yang diperlukan untuk memandu inspektur BAPETEN dan penyidik Kepolisian dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan pada pelanggaran pidana yang terjadi terhadap Undang-undang Ketenaganukliran.
imgkontenimgkonten
Sementara itu, Kepala BAPETEN mengungkapkan, sumber radioaktif terutama yang digunakan di industri tidak boleh hilang. “Karena jika sampai digunakan untuk aksi terorism akan lebih berat lagi dampaknya. Maka dari itu kerja sama perlu lebih dikembangkan, sehingga kita bisa mengawasi dengan sebaik-baiknya,” kata Kepala BAPETEN.

Lebih lanjut Kepala BAPETEN menuturkan, dengan adanya kesempatan ini BAPETEN mengharapkan adanya understanding tentang aspek pengawasan itu sendiri, apabila ada kejadian bagaimana cara penanganannya. “Kita ingin penegakan hukum di wilayah Jatim dapat berjalan dengan baik, dan akan terus dikembangkan lagi di seluruh wilayah di republik ini,” tambahnya.

Sesuai dengan pesan Bapak Presiden RI pada Nuclear Security Summit yang digelar di Seoul, Korea Selatan, beberapa waktu lalu, bahwa semua masalah keamanan baik nuklir maupun non nuklir, harus berada dalam suatu koordinasi yang baik. “Kami berkomitmen bahwa keamanan nuklir bukan hanya masalah nasional, tetapi juga akan berdampak pada kawasan regional dan juga internasional,” tegas Kepala BAPETEN.

BAPETEN dan pihak Kepolisian juga tidak dapat berjalan sendiri dalam melakukan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir yang terus berkembang pesat, khususnya bagi para pengguna yang tidak memiliki izin, tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Maka dari itu, sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan pengguna yang tidak memiliki izin, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi dari BAPETEN dan diakhiri sesi diskusi dan tanya jawab.
imgkonten

Sumber : Humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK