Banner BAPETEN
Workshop Kebijakan Nasional Keamanan Nuklir
Kembali 27 Maret 2013 | Berita BAPETEN
bdi_270313052628.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_270313043751.jpgPengaturan Keamanan Nuklir bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan zat radioaktif, bahan nuklir, bahan terkait nuklir, instalasi nuklir dan fasilitas radiasi, yang dapat menimbulkan bahaya serta mengancam keamanan berbangsa dan bernegara. Pengaturan tersebut harus secara komprehensif tertuang dalam suatu Rancangan Undang-Undang yang saat ini sedang disusun oleh BAPETEN.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Kementerian Luar Negeri berinisiasi untuk membuat suatu undang-undang yang merupakan implementasi dari National Implementation Legislation Kit (NLIK) dan konvensi internasional baik yang belum atau sudah ditandatangani Pemerintah Indonesia. Untuk itu BAPETEN menyelenggarakan Workshop tentang Kebijakan Kemanan Nuklir pada Kamis (21/03) di Jakarta yang dihadiri oleh 90 peserta dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait keamanan nuklir. Melalui penyelenggaraan Workshop ini diharapkan mendapat masukan terkait peran Kementerian/Lembaga terkait keamanan nuklir untuk dirumuskan ke dalam RUU Keamanan Nuklir.
imgkonten
Workshop dibuka oleh Kepala BAPETEN As Natio Lasman dimana dalam sambutannya menyampaikan bahwa di dalam dunia nuklir dikenal istilah 3S yaitu Safety, Security, dan Safeguards yang masing-masing dibedakan berdasarkan kriterianya. Terkait dengan security, keamanan nuklir mendapat perhatian luas sejak tahun 2010, dimana saat itu telah diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi atau Nuclear Security Summit (NSS) pertama di Washington DC, Amerika Serikat. Pelaksanaan NSS I dipimpin langsung Oleh Presiden Amerika Serikat Barak Obama, sedangkan delegasi Indonesia dipimpin oleh Wakil Presiden RI. NSS I ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya NSS II di Seoul, Korea Selatan, yang dihadiri langsung oleh Presiden RI. Pada NSS II ini Indonesia berkomitmen membuat National Implementation Legislation Kit (NLIK) yang akan menjadi model legislasi bagi negara-negara anggota IAEA yang belum memiliki peraturan perundang-undangan terkait keamanan nuklir.
imgkonten
Workshop berlangsung dari pagi hingga petang dimana acara diisi dengan presentasi, diskusi, dan sidang pleno. Setelah acara pembukaan, dilanjutkan dengan presentasi pertama yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Khoirul Huda, dengan judul Progres Penyusunan RUU Keamanan Nuklir. Presentasi berikutnya disampaikan oleh Deputi Bidang Perijinan dan Inspeksi BAPETEN Martua Sinaga, dengan judul Membangun Keamanan Nuklir Nasional.

Setelah rehat kopi, dilanjutkan dengan sesi presentasi dengan penyaji dari luar BAPETEN. Presentasi pertama dengan judul Peran Baharkam POLRI dalam Mewujudkan Keamanan Nuklir disampaikan oleh Wakil Direktur Polisi Air Baharkam Polri M. Zaini, dilanjutkan dengan presentasi kedua dengan judul Peran Kementerian Perhubungan dalam Mewujudkan Keamanan Nuklir yang disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Wendy Aritenang. Presentasi ketiga dengan judul Peran Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait Perumusan Kebijakan Nasional Keamanan Nuklir yang disampaikan oleh Tonny, dilanjutkan dengan presentasi terakhir dengan judul Peran BIN dalam Mewujudkan Keamanan Nuklir disampaikan oleh Direktur Nubika BIN Isroil Samiharjo.
Setelah selesai sesi presentasi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Direktur Perijinan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN, Reno Alamsyah. Pada saat penyaji menyampaikan presentasi, peserta workshop dapat mengajukan pertanyaan melalui lembar pertanyaan yang telah disediakan oleh panitia. Beberapa pertanyaan yang disampaikan melalui lembar pertanyaan dibacakan oleh moderator dan mendapat jawaban langsung dari penyaji.
imgkonten
Dalam rangka menggali informasi yang lebih detail terkait peran masing-masing Kementerian/Lembaga terkait keamanan nuklir, diadakan sesi sidang pararel. Para peserta dibagi dalam 3 Topical Working Group (TWG). Masing-masing TWG membahas peran Kementerian/Lembaga mereka baik itu dalam tahapan pencegahan, deteksi atau respons yang diterapkan dalam 3 contoh skenario kejadian keamanan nuklir yang ada. Adapun contoh skenario kejadian keamanan nuklir terdiri dari:
1. Skenario sabotase pada saat pengangkutan bahan bakar nuklir bekas.
2. Skenario major public event;
3. Skenario penyelundupan zat radioaktif di perairan Indonesia.

Acara selanjutnya adalah sidang pleno, dimana hasil-hasil diskusi tiap TWG dibacakan kemudian ditarik kesimpulan. Workshop ditutup oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Dalia C. Sinaga.

Sumber : Bagian Hukum - BHO

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK