Banner BAPETEN
Sudut Bidik Iptek: Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia
Kembali 21 Maret 2007 | Berita BAPETEN
bdi_240708011838.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_240708011827.jpgEnergi nuklir memiliki sumbangsih yang besar dalam kehidupan kita, namun energi nuklir yang memancarkan radiasi itu juga menciptakan bahaya paparan radiasi pada manusia. Keselamatan adalah syarat utama dalam pemakaian tenaga nuklir dan penggunaan radiasinya. Orang yang bekerja di fasilitas radiasi dan masyarakat yang berada di sekitarnya berhak mendapatkan perlindungan.

imgkonten
Untuk itu perlu dilakukan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia oleh BAPETENSudut Bidik Iptek edisi Jumat, 16 Maret 2007, mengetengahkan topik: Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia menghadirkan narasumber Sukarman Aminjoyo (Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir) dan Ir.Tjatur Sapto Edy (anggota Dewan Komisi VII DPR-RI).

Masih banyak masyarakat yang mempresepsikan tenaga nuklir hanya dengan hal-hal yang membahayakan seperti bom atom di Hiroshima dan Nagasaki serta kecelakaan / bencana Chernobil, padahal sejatinya pemanfaatan tenaga nuklir sudah berkembang di berbagai bidang, di mana masyarakat tidak menyadarinya atau tidak tahu, misalnya: di bidang kesehatan, industri, peternakan dan pertanian. "Banyak yang menganalogikan tenaga nuklir dengan bom. Padahal banyak digunakan untuk kesejahteraan misalnya untuk kesehatan, industri dan pertania," kata Sukarman.

Beberapa penggunaan tenaga nuklir sebenarnya sudah memasyarakat dan meluas di berbagi bidang, misalnya di bidang kesehatan, kita mengenal rontgen menggunakan x-ray, radioterapi menggunakan sinar gamma untuk terapi kanker. Di bidang industri, misalnya alat untuk mengukur ketebalan kertas, mengukur ketinggian air minuman di botol, mengetahui kepadatan tembakau. di bidang peternakan dan pertanian digunakan untuk pemuliaan benih atau bibit," imbuh Sukarman.

Sedangkan untuk pemanfaatan tenaga nuklir untuk listrik (PLTN) , pihak DPR sudah menyetujui. " DPR telah menyetujui pembangunan PLTN," kata Tjatur. Tetapi hal ini harus didukung oleh Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang ketat. "Teknologi makin tinggi makin bermanfaat tapi juga makin beresiko, oleh karena itu SOP harus ketat. Apakah karena berbahaya lalu kita tidak memanfaatkannya?," tambah Tjatur.

Dalam mengontrol keselamatan penggunaan energi nuklir tersebut, diperlukan sebuah badan pengawasan yang bertugas mengawasi dan mengaturnya, yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), yang dibentuk berdasarkan UU nomor 10 tahun 1997 yang berbeda dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang bertugas untuk melakukan penelitian dan pengembangantenaga nuklir. Sayangnya pekerjaan BAPETEN yang demikian pentingnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.

"Banyak pekerjaan mereka (BPETEN) yang tidak diketahui oleh DPR, apalagi masyarakat luas," kritik Tjatur.  " Sebenarnya BAPETEN sudah berusaha dengan baik mensosialisasikan program-programnya ke masyarakat, seperti melalui media masa, walaupun masih ada keterbatasan," kata Sukarman.Tenaga nuklir sangat bermanfaat bagi manusia dan sangat efisien, tetapi karena sifat radioaktifnya maka perlu dilakukan pengawasan. Jika seluruh SOP dipenuhi dengan sangat baik, maka dipastikan energi nuklir ini aman.

Sumber : HUMAS BAPETEN

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK