Banner BAPETEN
Sosialisasi Peraturan Kepala BAPETEN No. 2 Tahun 2013 tentang Inpassing Jafung Wasrad
Kembali 22 Maret 2013 | Berita BAPETEN
bdi_250313051939.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_220313043347.jpgJabatan Fungsional Pengawas Radiasi (jafungwasrad) adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi. Pengawas radiasi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi. Sedangkan inpassing/penyesuaian adalah membuka/memberikan kesempatan bagi PNS dengan ijazah S1/DIV yang telah melaksanakan tugas pengawasan radiasi minimum 10 tahun, namun belum menjadi pejabat fungsional wasrad, untuk menjadi pejabat fungsional pengawas radiasi melalui penyesuaian pangkat/golongan yang dimilikinya dengan jenjang jafungwasrad.

imgkonten
Penyesuaian/inpassing tersebut telah diatur melalui Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. Untuk mensosialisasikan diterbitkannya peraturan tersebut, Biro Umum BAPETEN menyelenggarakan acara sosialisasi yang diselenggarakan di Auditorium Lantai 8, Gedung B BAPETEN pada Jumat pagi (22/03). Sosialisasi yang dihadiri pejabat Eselon II dan III di lingkungan BAPETEN ini menghadirkan nara sumber dari Tim Jafungwasrad BAPETEN yaitu Eko Legowo dan Heryudo Kusumo serta dari Kepala Subdit Jabatan Bidang Polhukam Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Aidu Tauhid SE, MSi. Acara ini dipandu oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Achmad Tarmudji.

Dalam kesempatan tersebut, Eko Legowo menjelaskan tentang peraturan Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Heryudo Kusumo memaparkan tentang Peraturan Kepala BAPETEN No. 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jafungwasrad, yang diakhiri dengan sesi diskusi.

imgkontenimgkonten
imgkonten
Hal penting yang mendasari sosialisasi ini adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 67/Kep/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya telah diganti atau direvisi dengan Permenpan dan RB No. 46 Tahun 2012. Alasan revisi tersebut diantaranya nilai angka kredit butir-butir kegiatan pengawas radiasi (wasrad) sangat kecil; banyak butir-butir kegiatan wasrad yang tidak dapat dinilaikan atau tidak ada angka kreditnya); dan Permenpan yang lama bersifat "BAPETEN Centris".

Berdasarkan Permenpan dan RB No. 46/2012, ada 3 jalur yang dapat ditempuh oleh PNS yang berminat masuk jafungwasrad. Ketiga jalur tersebut adalah jalur "normal" (Pasal 28); Jalur perpindahan jabatan (Pasal 29); dan jalur penyesuaian/inpassing (Pasal 40). Untuk menampung PNS yang berminat masuk jafungwasrad melalui jalur penyesuaian/inpassing maka telah diterbitkan Perka BAPETEN No. 2/2013. PNS yang dapat diinpassing/disesuaikan dalam jafungwasrad adalah PNS yang bekerja di BAPETEN, BATAN, dan unit kerja pengawasan radiasi di instansi pemerintah lainnya. Waktu penyesuaian/inpassing jafungwasrad adalah sampai dengan akhir Desember 2013.

Sumber : Humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK