Banner BAPETEN
Sosialisasi Jafungwasrad di PATIR - BATAN
Kembali 27 Maret 2013 | Berita BAPETEN
bdi_270313062845.jpg

(Pasar Jumat, Jakarta,BAPETEN) 

bdi_270313063311.jpgMenindaklanjuti sosialisasi terbitnya Perka BAPETEN No. 2 tahun 2013 tentang Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, Biro Umum BAPETEN menyelenggarakan sosialisasi peraturan tersebut di lingkungan BATAN. Acara ini dihadiri oleh para Kepala Pusat di lingkungan Pasar Jumat, Serpong dan BATAN Bandung serta pemangku jafungwasrad. Acara dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Tyn Supriyanto, S.H. mewakili Sestama BATAN.

Kepala Biro SDM BATAN menyampaikan pembukaan acara bahwa terdapat beberapa hal penting yang patut diperhatikan dalam pemberlakuan Permenpan dan RB No 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya, sehingga diharapkan para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kemudian acara presentasi Permenpan dan RB No 46 Tahun 2012 tersebut oleh Eko Legowo dan dilanjutkan presentasi Peraturan Kepala BAPETEN No. 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jafungwasrad oleh Amil Marda. Acara ini dipandu oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian BAPETEN Achmad Tarmudji, sedangkan sesi diskusi dimoderatori oleh Kepala Biro SDM BATAN.

Masalah yang muncul saat ini terkait angka kredit yang kecil disampaikan oleh Kepala Subdit Jabatan Bidang Polhukam Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Aidu Tauhid SE, MSi. yaitu antara lain kemalasan dalam diskusi; masalah tertib administrasi dengan kartu kendali, berita acara penilaian, catatan pribadi; dan beberapa masalah tehnis lainnya. Aidu Tauhid menjelaskan bahwa kriteria usia ditetapkan dalam bentuk SK yang absah. Selain itu pengangkatan melalui inpassing harus memenuhi kriteria dan syarat inpassing dengan tiidak boleh menduduki jabatan rangkap. Hal terpenting yang patut diperhatikan adalah posisi formasi diharapkan tidak "bedol desa" namun tetap memperhatikan kebutuhan pegawai (J1) dan analisis beban kerja (J2) sehingga prinsip beban kerja tetap diberlakukan. Lebih lanjut diulas mengenai pengalaman kerja 10 tahun dimana hal tersebut merupakan kumulasi dengan catatan dari lampiran daftar riwayat pekerjaan. Selain itu disampaikan contoh kasus terkait kepindahan yang melebihi batas usia maksimal dimana ranking masalah di jabatan fungsional yang terbanyak muncul ada di widyaiswara dan peneliti.
imgkontenimgkonten
imgkonten

Sumber : BU

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK