Banner BAPETEN
Sertifikasi Kompetensi Personil Penguji Berkualifikasi Periode April 2022
Kembali 25 April 2022 | Berita BAPETEN

Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) BAPETEN menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Personil Penguji Berkualifikasi kepada calon Penguji Berkualifikasi (PB) pada Kamis dan Sabtu, 21 & 23 April 2022. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka sertifikasi kompetensi personil uji kesesuaian Pesawat Sinar-X yang sesuai dengan amanah Pasal 53 Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2018 ini dihadiri oleh Koordinator Kelompok Fungsi Jaminan Mutu (KFJM) - DKKN, Peserta Ujian dari Eksgon Brothers, LPFK Banjarbaru, PT. Dwijaya Perkasa Utama, PT. Sri Intan Perkasa, serta seluruh staf KFJM yang ditugaskan dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Direktur DKKN, Zulkarnain, turut hadir dan memberi sambutan, sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Direktur DKKN menegaskan pentingnya nilai-nilai keselamatan dan standar yang harus dipenuhi oleh penguji berkualifikasi dalam melakukan tugasnya di lapangan sebagai bentuk tanggung jawab profesi.

imgkonten

Kegiatan sertifikasi pada tanggal 21 April 2022 dilaksanakan di laboratorium sinar-X, Gedung C BAPETEN, dengan lingkup pengujian adalah Radiografi Umum dan Fluoroskopi. Sedangkan, kegiatan sertifikasi pada 23 April 2022 dengan lingkup CT-Scan, dilaksanakan di RSUD Tanggerang. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode luring atau tatap muka secara langsung, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan SK Deputi PI No. 0201/DE1/II/2021 tentang Panduan Teknis Penyelenggaraan Sertifikasi Personil Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Masa Pandemi Covid-19.

imgkonten imgkonten

Peserta ujian sertifikasi kompetensi personil PB berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang calon PB untuk lingkup Radiografi Umum yang mengikuti ujian sertifikasi kompetensi untuk ujian praktek dan ujian tertulis, 2 (dua) orang mengikuti ujian sertifikasi kompetensi untuk ujian ulang praktek Fluoroskopi, dan 1 (satu) orang calon PB untuk lingkup CT-Scan dengan ujian praktek dan tertulis. Peserta ujian di wajibkan menyampaikan Laporan Hasil Uji (LHU) ke panitia ujian paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak selesainya ujian praktek dilaksanakan, kemudian dilanjutkan dengan ujian tertulis bagi peserta lingkup RU dan CT Scan.

imgkonten

Dengan adanya ujian sertifikasi kompetensi ini, diharapkan dapat diperolehnya personil Penguji Berkualifikasi yang kompeten dalam melakukan pengujian sesuai lingkup uji yang disertifikasi, sehingga jaminan mutu pelaksanaan pengujian terhadap pesawat sinar-X akan semakin meningkat. [DKKN/EkoSA/BHKK/IP]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK