Banner BAPETEN
Rakor Penegakan Hukum Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Kembali 15 Februari 2013 | Berita BAPETEN
bdi_150213110309.jpg

(Bandung,BAPETEN) 

bdi_150213103831.jpgSebagaimana yang telah diamanatkan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BAPETEN melakukan pengawasan terhadap segala bentuk pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Selama ini BAPETEN telah melakukan pembinaan-pembinaan kepada para pengguna pemanfaatan tenaga nuklir, baik di bidang kesehatan maupun industri. Namun, sudah saatnya BAPETEN melakukan penegakan hukum jika nantinya ditemukan pelanggaran di lapangan.

Hal ini mengemuka saat Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pemanfaatan Tenaga Nuklir, dengan mengundang sejumlah instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, Kamis (14/02/13) pagi. Rakor ini sendiri dihadiri Kepala BAPETEN As Natio Lasman, Deputi Perizinan dan Inspeksi Martua Sinaga, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Azhar, serta Kepala Biro Hukum dan Organisasi Berthie Isa.

Menurut Deputi PI, penegakan hukum yang dilakukan BAPETEN saat ini tidak terlepas karena radiasi mempunyai efek deterministik atau langsung terlihat, dan stokastik atau tertunda. Maka dari itu, masalah penegakan hukum sangat membutuhkan koordinasi yang baik dalam implementasinya. “Dalam melakukan penegakan hukum ini BAPETEN tidak dapat berjalan sendiri, karena harus melibatkan instansi terkait lainnya seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,” ujar Deputi PI.
imgkontenimgkonten
Sementara itu dalam arahannya Kepala BAPETEN mengatakan, Bandung tidak hanya mempunyai pemanfaatan tenaga nuklir di bidang kesehatan maupun industri, tetapi juga mempunyai reaktor yang pertama kali dibangun di tanah air.

Lebih lanjut Kepala BAPETEN mengungkapkan, keberadaan BAPETEN sebagai lembaga pengawas adalah untuk mengawasi segala bentuk pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia agar memenuhi aspek Safety, Security, dan Safeguards supaya keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan dapat terwujud.

BAPETEN dalam melakukan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui seperangkat peraturan, perizinan, dan inspeksi. "Peraturan tidak berjalan efektif ketika tidak adanya penegakan hukum, sehingga diperlukan koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Penegakan hukum dilakukan agar semua kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir berada pada jalur yang benar,” kata Kepala BAPETEN.


imgkontenimgkonten
Menurut Pasal 17 UU No. 10 Tahun 1997: Setiap pemanfaatan Tenaga Nuklir harus memiliki izin, seperti penggunaan pesawat sinar-X (rontgent) di rumah sakit dan klinik, pemanfaatan zat radioaktif bidang gauging di pabrik kertas, pabrik plastik, pabrik baja, pabrik pupuk, PLTU, pabrik minuman, pabrik rokok.

Izin pesawat sinar-X dan zat radioaktif dari BAPETEN, diberikan sesuai dengan tingkat energi dan aktivitasnya seperti disebutkan pada pasal 72 PP 29 Tahun 2008. Bila tidak memiliki izin pemanfaatan yang melanggar pasal 17 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1997, ancaman sanksi tercantum dalam pasal 43 UU No. 10 tahun 1997.

Seusai memberikan paparannya, Kepala BAPETEN melakukan kunjungan singkat ke Rumah Sakit Hasan Sadikin. Rombongan diterima langsung oleh Direktur RS Hasan Sadikin Bayu Wahyudi, berikut jajarannya. Setelah melakukan pertemuan, Kepala BAPETEN meninjau peralatan-peralatan medis yang memanfaatkan iptek nuklir di lingkungan RS Hasan Sadikin. Kemudian dilanjutkan pertemuan dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Tubagus Anis Angkawijaya.


imgkonten

Sumber : Humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK