Banner BAPETEN
Rakor Pembinaan Pengguna Sumber Radiasi Pengion
Kembali 25 Oktober 2013 | Berita BAPETEN
bdi_251013034012.jpg

(Bali,BAPETEN) 

bdi_251013033528.jpgDalam rangka penerapan peningkatan PP No. 26 Tahun 2006, dan peningkatan pelayanan permohonan persetujuan pengangkutan zat radioaktif, maka BAPETEN telah menetapkan mekanisme persetujuan pengangkutan secara online melalui jaringan internet portal Balis Exim Online yang telah diluncurkan Kepala BAPETEN, Rabu (23/10/13) di Kuta, Bali.

Guna melakukan pembinaan pengguna dalam persetujuan pengangkutan zat radioaktif tersebut, maka BAPETEN menyelenggarakan Rakor Pembinaan Pengguna Sumber Radiasi Pengion dalam Implementasi Persetujuan Pengangkutan Zat Radioaktif Online, Kamis (24/10/13) pagi.

Rakor yang mengundang sekitar 41 instansi pemanfaatan tenaga nuklir yang terdiri dari pengguna radiografi industri, well logging, supplier, importir, dan BATAN ini, dibuka secara resmi oleh Kepala BAPETEN As Natio Lasman, serta dihadiri Deputi Perizinan dan Inspeksi Martua Sinaga, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Zainal Arifin, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Sugeng Sumbarjo, Kepala Subbagian Pengelolaan Data Esturini Fitriyanti, dan dimoderatori oleh Suyati.
imgkontenimgkonten
Pada kesempatan tersebut Kepala BAPETEN menjelaskan, dengan diluncurkannya aplikasi Balis Online untuk pengangkutan Zat Radioaktif adalah untuk mengakomodir atas kendala yang ditemukan dilapangan agar semua dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan fungsi pengawasan itu sendiri.

Kepala BAPETEN menambahkan, semua hal yang terkait dengan zat radioaktif harus memiliki sistem keamanan yang memadai, karena aspek ini masuk dalam hal perizinan. Apabila sistem keamanan tersebut tidak memadai, maka izin juga tidak dapat diberikan.

“Pada dasarnya, keberadaan zat radioaktif kapanpun dan dimanapun harus dapat dikontrol dengan baik. Suatu kesalahan apabila keberadaan zat radioaktif tersebut tidak diketahui,” ujar Kepala BAPETEN.
imgkontenimgkonten
Terkait dengan pasar bebas tahun 2015 yang akan diberlakukan nanti, secara otomatis akan mendatangkan kompetitor yang banyak pula khususnya bagi kalangan industri. Dengan demikian diharapkan para pengguna yang memanfaatkan zat radioaktif sudah memiliki izin, sehingga jangan sampai kalah berkompetisi dengan perusahaan yang tidak memiki izin.

“Mari kita bangun ekonomi republik ini dengan perizinan yang tepat dan baik, jika mengetahui tidak ada izinnya, dapat dilaporkan kepada kami sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik,” imbau Kepala BAPETEN.

Acara ini juga mengagendakan beberapa presentasi seperti kebijakan pengawasan terkait dengan perizinan dalam pengangkutan zat radioaktif, serta kebijakan pengawasan terkait inspeksi dalam pengangkutan zat radioaktif.

Sumber : Humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK