Banner BAPETEN
Raker Kementerian Ristek dengan Komisi VII DPR
Kembali 25 Februari 2009 | Berita BAPETEN
bdi_250209044051.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_250209043612.jpgPelaksanaan fungsi pengawasan merupakan topik bahasan dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Negara Riset dan Teknologi dengan Komisi VII DPR RI. Raker yang berlangsung, Rabu (25/2) di Ruang Komisi VII ini, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sonny Keraf dan dihadiri Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman, beserta seluruh Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), termasuk Kepala BAPETEN As Natio Lasman, didampingi Sekretaris Utama Wawan Suwanda Djajasudarma.

imgkonten
Ruang lingkup pembahasan Raker kali ini seputar pelaksanaan APBN 2008, capaian kegiatan prioritas Ristek dan LPND tahun 2008, perkembangan riset di industri serta jawaban Menristek atas pertanyaan tertulis Komisi VII DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Menegristek menyampaikan Realisasi Anggaran 2008 Ristek dan LPND serta menguraikan beberapa kendala berikut upaya optimalisasi yang sedang dan akan dilakukan.

Masalah ketahanan pangan, energi baru dan terbarukan, teknologi informasi dan komunikasi, teknologi dan manajemen transportasi serta teknologi pertahanan dan keamanan masih menjadi perhatian Kementerian Ristek. Iptek kesehatan dan obat berbasis bioteknologi, dan teknologi penanganan bencana juga tidak luput diulas dalam acara tersebut.

Terkait pertanyaan Komisi VII DPR RI mengenai mekanisme sertifikasi dan pengawasan penggunaan bahan radioaktif baik di bidang kesehatan dan industri, Menegristek dalam jawaban tertulisnya menyatakan, mekanisme perijinan reaktor nuklir telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2006 tentang Perijinan Reaktor Nuklir, sedangkan untuk Perijinan Pemanfaatan Bahan Nuklir diatur dalam PP No. 29 tahun 2008 tentang Perijinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.
imgkonten
PP diatas berisi tata cara dan persyaratan yang diperlukan pengusaha instalasi nuklir, jangka waktu penilaian ijin serta sanksi administratif bila ada pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan ijin sampai pencabutan ijin. Dan BAPETEN tidak akan menerbitkan ijin bila persyaratan yang telah ditentukan belum dipenuhi.

Sedangkan dari hasil inspeksi yang dilakukan tahun 2008 terhadap instalasi kesehatan, industri dan penelitian dapat dikatakan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir dilaksanakan dengan aman, baik dari sisi pekerja maupun masyarakat. Ini merujuk dari hasil penerimaan dosis radiasi yang diterima pekerja masih jauh dari nilai batas.

Dilihat dari segi keselamatan, pemanfaatan tenaga nuklir yang ada di Indonesia juga telah memberikan perlindungan yang cukup baik terhadap masyarakat karena fasilitas yang digunakan sudah memenuhi persyaratan. Disamping itu, BAPETEN juga tetap melakukan pembinaan terhadap seluruh pemegang ijin secara terus menerus agar segala pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air benar-benar dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Saat ini BAPETEN juga tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir dalam rangka pengembangan sistem, pembinaan dan pengendalian kesiapsiagaan nuklir nasional.

Sumber : Humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK