Banner BAPETEN
Program Proteksi Radiasi di Propinsi Kepulauan Riau
Kembali 06 Mei 2010 | Berita BAPETEN
bdi_060510043906.jpg

(Batam,BAPETEN) 

bdi_060510034658.jpgPada tanggal 5 Mei 2009, BAPETEN melakukan pelaksanaan Program Proteksi Radiasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, khusus bidang medik, dimana kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan yang diupayakan memberikan penanaman pemahaman bagi radiografer di bidang kesehatan, tentang pentingnya penerapan Program Proteksi Radiasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion di bidang kesehatan. Implementasi program ini tentunya berada di rumah sakit, klinik dan pusat-pusat kesehatan yang berada di Propinsi Kepulauan Riau.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan Program Proteksi Radiasi bidang kesehatan yang akan diberlakukan pada tahun 2012. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberitahu pengguna tentang standar tenaga kerja atau operator yang menangani pesawat sinar-x, mengetahui berapa jumlah dan dimana saja sumber radiasi pengion di seluruh Indonesia, serta untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam pemanfaatan sumber radiasi.

Kegiatan yang berlangsung di Kota Batam ini, dihadiri oleh para radiografer, Persatuan Dokter Sepesialis Radiologi serta Perhimpunan Radiografi Indonesia se Propinsi Kepulauan Riau, dimana kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BAPETEN Wawan Suwanda Djajasudarma.

Dalam sambutannya, Sekretaris Utama menegaskan tentang pentingnya Program Proteksi Radiasi sebagai ujung tombak dari terjaminnya keselamatan dan keamanan masyarakat khususnya mereka atau para pasien pengguna Radiodiagnostik di klinik-klinik dan rumah sakit-rumah sakit. Lebih lanjut Sekretaris Utama mengatakan, program ini tidak akan dapat berjalan sempurna apabila tidak didukung oleh berbagai element yang terkait.
imgkontenimgkonten
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan gambaran umum tentang Program Proteksi Radiasi yang dideskripsikan oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi Martua Sinaga. Deskripsi Program Proteksi Radiasi yang dijabarkan oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi sangat komprehensif dimana paparan dimulai dari pentingnya implementasi Program Proteksi Radiasi, sampai dengan manfaat yang diperoleh bagi pengguna jika program tersebut dijalankan dengan baik.

Turut serta dalam kegiatan tersebut Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Novijanti Noor, yang memaparkan tentang peraturan dan kebijakan yang telah diambil oleh BAPETEN dalam kerangka menciptakan Program Proteksi Radiasi.
imgkontenimgkonten

Sumber : Humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK