Banner BAPETEN
Pertemuan BAPETEN dengan Kementerian Investasi/BKPM Bahas Pengembangan Sistem Balis dan OSS
Kembali 14 April 2025 | Berita BAPETEN

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menggelar pertemuan dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pengembangan Sistem Balis dan integrasinya dengan sistem Online Single Submission (OSS), khususnya dalam mendukung kemudahan berusaha di sektor ketenaganukliran serta optimalisasi pengawasan terhadap pemanfaatan sumber radiasi pengion. Pertemuan diadakan di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, pada tanggal 10 April 2025.

Delegasi BAPETEN dipimpin oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin, didampingi oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Asep Hermawan, Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan Iin Indartati, Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Grace Esterina beserta tim.

Kehadiran BAPETEN disambut oleh jajaran Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno, Direktur Data dan Informasi Siti Romayah beserta tim.

imgkonten

Dalam pertemuan tersebut, Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN menyampaikan beberapa kendala teknis yang dihadapi oleh pelaku usaha, terutama terkait integrasi antara sistem OSS dan Balis. Permasalahan yang disoroti meliputi perubahan status perizinan dari non-BLU menjadi BLU, rekomendasi izin yang telah terbit melalui Balis namun belum tercermin di OSS, serta pengembangan sistem informasi untuk perpanjangan izin usaha melalui OSS.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menegaskan dukungan penuh Kementerian Investasi/BKPM terhadap pengembangan sistem informasi yang mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha. Ia juga mengapresiasi kesiapan BAPETEN dalam menyesuaikan sistemnya sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Direktur Data dan Informasi Kementerian Investasi/BKPM menambahkan bahwa kendala yang disampaikan BAPETEN bersifat teknis dan akan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan mendalam terhadap integrasi sistem Balis dan OSS.

Sebagai hasil dari pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi guna menyelesaikan hambatan teknis dalam pengembangan sistem informasi, sehingga pelayanan perizinan berusaha di sektor ketenaganukliran dapat berjalan lebih efektif dan efisien. [DPFRZR/NugrahaDwiSantosa /BHKK/SP]

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK