Pembinaan Perturan Perundang-Undangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir di Bandung
Kembali 02 September 2019 | Berita BAPETENBertempat di kota Bandung, Direktorat Pengawasan Pengaturan Instalasi dan Bahan Nuklir- BAPETEN, menggelar Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir dengan mengundang stakeholder dari BATAN dan ITB (27/08/20190).
Tujuan pembinaan ini adalah dalam rangka mensosialisasikan peraturan yang telah terbit agar dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder terhadap substansi yang ada di peraturan tersebut. Sehingga, apabila akan diajukan izin baru, stakeholder dapat menyesuaikan persyaratan-persyaratan yang telah berlaku.
Pembinaan ini dibuka oleh Dahlia C. Sinaga, selaku Direktur Pengawasan Peraturan Instalasi dan Bahan Nuklir. Dalam sambutannya Dahlia menjelaskan “ Dalam Pembinaan ini akan dipaparkan tentang Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2019 tentang Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya dan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2019 tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir Untuk Aspek Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air” katanya
Lebih lanjut Dahlia mengatakan bahwa peraturan ini merupakan revisi dari peraturan lama. “Adapun substansi di dalam peraturan ini, telah disesuaikan dengan rekomendasi IAEA dan pengalaman pengoperasian instalasi nuklir oleh BATAN” ujarnya.
Terkait dengan PerBan No. 4 Tahun 2019, agar sesuai dengan rekomendasi IAEA, cakupan substansi diperluas tidak hanya untuk PLTN, namun juga untuk semua jenis instalasi nuklir. Perluasan cakupan dan substansi di dalam peraturan ini juga mengakomodir pengalaman BATAN yang telah melakukan evaluasi tapak untuk Reaktor Daya Eksperimental (RDE).
Dalam kesempatan ini, Kepala Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan-BATAN Jupiter S. Pane, memaparkan bahwa “ pembinaan ini penting untuk mengetahui peraturan yang telah terbit, sehingga BATAN selaku stakeholder dapat langsung melakukan penyesuaian terhadap persyaratan-persyaratan yang telah berlaku apabila akan mengajukan izin” tukasnya
Jupiter berharap agar peraturan ini tidak hanya mengenai cara-cara meregulasi saja, namun juga dapat memfasilitasi dan mempercepat pembanguan instalasi nuklir. (dp2ibn/Febri/bhkk/bams)