Banner BAPETEN
Pembinaan Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Kembali 04 Desember 2014 | Berita BAPETEN
bdi_081214092311.jpg

(Medan,BAPETEN) 

bdi_081214091808.jpgBAPETEN adalah satu-satunya badan yang berwenang melakukan pengawasan terhadap segala bentuk pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air. Mengingat radiasi nuklir yang tidak terlihat, maka diperlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan dampak kepada pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.

Hal ini diutarakan Kepala BAPETEN di sela-sela pembukaan acara Pembinaan Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang digelar BAPETEN bagi para pemegang izin, Kamis (04/12/14) pagi. Acara yang berlangsung selama dua hari ini, juga dihadiri Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Zainal Arifin, serta Kepala Biro Hukum dan Organisasi Andajani Muljanti.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BAPETEN mengusulkan agar diberikan penghargaan kepada pemegang izin yang aspek perizinannya baik. Hal ini untuk meningkatkan kinerja sekaligus dapat mempererat hubungan diantara kita. “BAPETEN dengan pemohon izin tidak boleh kucing-kucingan, kita harus bekerjasama untuk menjamin keselamatan dan keamanan nuklir di Indonesia,” ujarnya.
imgkontenimgkonten
Pelayanan jemput bola dalam hal perizinan, akan terus ditingkatkan agar dapat mempermudah para pemohon izin untuk mengurus perizinannya. Seperti on the spot licensing yang dilakukan oleh BAPETEN kali ini, merupakan layanan inovasi perizinan yang mengedepankan kemudahan dengan one day service atau satu hari selesai. Disini para pemohon izin dapat langsung mengajukan, melengkapi, dan apabila telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, maka BAPETEN dapat langsung menerbitkan perizinannya pada saat itu juga.

“Perizinan harus dekat dengan pengguna, dan kami telah melakukan pembinaan. Tetapi ketika dilakukan inspeksi dan kedapatan tidak punya izin akan dikenakan pinalti,” tegas Zainal. Dirinya menambahkan, di Medan sendiri sudah ada instansi yang masuk dalam proses pengadilan karena tidak memiliki izin. Selain di Medan, instansi yang tidak mempunyai izin juga ditemukan di Batam dan telah dijatuhkan vonis oleh pengadilan.
imgkontenimgkonten
Dengan demikian nantinya tidak ada lagi pengguna yang belum memiliki izin dari BAPETEN, karena dapat berpotensi membahayakan keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup. Apabila nantinya ditemukan pengguna yang belum mengantongi izin dari BAPETEN, maka akan dilakukan proses penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Pada hari yang sama, BAPETEN juga turut berpartisipasi dalam The 53rd Anniversary of Faculty of Dentistry University of Sumatera Utara, dengan memberikan presentasi tentang Uji Kesesuaian dan Perizinan Pemanfaatan Peralatan Radiologi Gigi yang disampaikan Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Zainal Arifin, serta Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Bidang Kesehatan oleh Kasubdit Inspeksi Fasilitas Kesehatan Asep Saefulloh Hermawan.

Sumber : Humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK