Pembinaan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Ketenaganukliran di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kembali 15 Mei 2024 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) menggelar Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran bidang instalasi nuklir dan pertambangan bahan galian nuklir dengan tema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor ketenaganukliran dan pertambangan bahan galian nuklir, di NTT pada Rabu 15 Mei 2024.
Hadir dalam Pembinaan ini Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Flouri Rita Wuisan,yang sekaligus membuka acara Pembinaan Peraturan ini.
Dalam sambutannya Flori berharap melalui kegiatan pembinaan ini para peserta dapat memahami dengan baik peraturan perundang–undangan dibidang instalasi dan bahan nuklir sehingga dapat menerapkannya dengan benar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing–masing.
“Dengan pemahaman pengetahuan, kepatuhan dan efektivitas dalam pengawasan pemanfaatan terhadap instalasi dan bahan nuklir, teknologi nuklir bisa digunakan dan dimanfaatkan dalam berbagai bidang”, ujar Flory
“Saya berharap Bapak Ibu yang hadir bisa mencermati dengan baik, bila ada yang belum paham bisa ditanyakan, sehingga nanti implementasinya bisa dilaksanakan dengan baik” lanjutnya.
Flory mengajak agar BAPETEN dan Pemprov NTT bisa bersinergi untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Selain Flory, hadir pula Plt.Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah NTT Steff Surat, Dinas Energi dan Sumber daya Mineral NTT, Jusuf Adoe, Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhutanan NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, Dinas Penanaman Modal dan PTSP NTT, Dinas Komunikasi dan Informatika NTT, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTT, BadanPerencanaanPembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah NTT, Badan Penanggulangan Bencana Daerah NTT, Akademisi dari Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Nusa Cendana, serta Pelaku Usaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sementara dari BAPETEN, selain Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN), Haendra Subekti, hadir pula Plt. Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN), Nur Syamsi Syam serta beberapa staf BAPETEN terkait.
Haendra dalam sambutannya mengatakan, tujuan Pembinaan Peraturan ini untuk menyebarluaskan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran dan memberikan pemahaman mengenai penerapannya. Disamping itu juga untuk mengetahui kondisi di lapangan sebagai upaya membentuk jejaring dengan stakeholder di daerah.
Haendra menjelaskan, Undang-Undang 10 tahun 1997 telah diubah sebagian dengan UU Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja ini memberikan kemudahan dan peluang berusaha yang lebih besar bagi pelaku usaha. “ Kegiatan usaha dalam bidang ketenaganukliran ini masih dapat ditingkatkan, karena saat ini 12 kegiatan usaha yang menjadi tanggung jawab BAPETEN untuk dilakukan pembinaan masih sangat minim” jelasnya.
“Provinsi Nusa Tenggara Timur memilikipotensi pemanfaatan tenaga nuklir khususnya di bidang industri, kesehatan, energi, pertanian, dan peningkatan mutu pangan serta kegiatan pertambangan yang memiliki potensi mineral ikutan radioaktif ”, sambung Haendra
Nusa Tenggara Timur juga berbatasan langsung dengan negara lain yaitu Timor Leste sehingga pada aspek keamanan nuklir perlu mendapatkan perhatian oleh pemerintah daerah. “ Untuk itu pemangku kepentingan di Nusa Tenggara Timur sangat penting mendapatkan informasi terakhir regulasi yang berlaku dan yang sedang revisi sehingga dapat memperoleh gambaran besar kerangka regulasiketenaganukliran” pungkas Haendra.
Dalam Pembinaan ini juga digelar diskusi panel yang mempresentasikan 2 materi, yakni materi terkait UU Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasi Risiko, dan RUU Ketenaganukliran dismapaikan oleh Nur Syamsi Syam, dan materi kedua terkait PP Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan BGN oleh Farid Noor Jusup.
Berindak sebagai penanggap atas materi yang disampaikan, Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Stefanus Surat. Sedangkan moderator adalah Pejabat Fungsional di Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Aditya Arkha.
Banyak pertanyaan tajam dan kritis dari muncul dari para peserta, yang kemudian dijawab oleh pemateri, Nur Syamsi Syam dan Farid, dan selanjutnya jawaban tersebut dilengkapi oleh Haendra Subekti. (BHKK/Bams).
Komentar (0)