Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundang-Undangan Bidang FRZR di Provinsi Sulawesi Selatan
Kembali 03 Mei 2013 | Berita BAPETEN
bdi_100513053619.jpg

(Makassar, Sulawesi Selatan,BAPETEN) 

bdi_100513123714.jpgPemanfaatan tenaga nuklir bagai pisau bermata dua, di satu sisi mempunyai manfaat dan di sisi lain bisa menimbulkan resiko yang berbahaya. Nuklir yang merupakan berkah dari Sang Pencipta dengan banyak manfaatnya ini, menantang manusia melalui pemanfaatan teknologi untuk meminimalisir resiko nuklir. Setiap pemanfaatan tenaga nuklir diawasi oleh Lembaga Pengawas agar aman baik bagi pengguna, masyarakat dan lingkungan.

imgkonten
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa ada dua lembaga utama terkait tenaga nuklir yaitu lembaga pelaksana dan lembaga pengawas. Lembaga pelaksana melakukan penelitian, dan pengembangan serta promosi penggunaan teknologi nuklir. Sedangkan lembaga pengawas yaitu BAPETEN ditugasi memastikan bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir itu selamat, tidak mengganggu kesehatan bagi pekerja, masyarakat dan tidak merusak lingkungan.

Terdapat tiga pilar yang dilakukan BAPETEN yaitu pertama, menetapkan atau merumuskan peraturan yang menjadi dasar bagaimana memanfaatkan tenaga nuklir dan bagaimana mengawasinya. Kedua adalah perijinan. Perijinan itu penting karena dengan adanya ijin bisa dipastikan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir dijamin aman. Ketiga adalah inspeksi dimana untuk memastikan di lapangan apakah pemanfaatan tenaga nuklir sudah sesuai dengan aturan dan tujuan pemanfaatan. Selain itu inspeksi juga dapat mencegah perubahan pemanfaatan tenaga nuklir dengan verifikasi di lapangan.
imgkontenimgkonten
imgkonten
Kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif yang diselenggarakan pada Kamis (02/05) di Makassar ini merupakan wujud sosialisasi terkait dengan beberapa peraturan yang telah terbit kepada masyarakat umumnya dan para pengguna yang terfokus di bidang kesehatan. Pembinaan ini bertujuan memberikan penjelasan untuk pendalaman ketentuan-ketentuan dalam peraturan kepada pengguna.

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Dinkes Sulsel Susilih Ekowati menyampaikan bahwa perkembangan teknologi berbasis radiasi nuklir di bidang kedokteran sangat pesat yang berperan membantu diagnosis penyakit secara cepat dan tepat. Penggunaan radiasi nuklir di Sulawesi Selatan cukup banyak sehingga kerjasama pendataan alat-alat radiasi perlu dilakukan oleh BAPETEN dengan Dinas Kesehatan Sulsel. Lebih lanjut, proteksi radiasi dalam diagnostik radiologi perlu diperhatikan secara kontinyu bagi pasien sesuai kebutuhan klinis, keluarga pasien, pekerja dan lingkungan. Agar dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dapat diminimalisir maka perlu penerapan Undang-Undang dimana BAPETEN berperan dalam pengawasan dan pembinaan.
Selain itu Sekretaris Dinkes Sulsel menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi tenaga kerja dan medis di instalasi radiologi menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan bebas dari pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Tenaga kerja di instalasi radiologi atau peralatan nuklir perlu dilindungi dari paparan radiasi melalui upaya pelaksanaan K3 yang meliputi penerapan peraturan yang ada, rekayasa teknik, substitusi dan pemakaian alat pelindung diri. Untuk itu diharapkan kepada semua pekerja terkait dengan K3 agar memahami dan melaksanakannya. Beliau juga mengharapkan kepada BAPETEN agar kegiatan sosialisasi, pembinaan dan monev produk-produk hukum dilakukan secara berkelanjutan terhadap institusi yang menggunakan teknologi radiasi.

Kepala BAPETEN As Natio Lasman yang dalam kesempatan pembukaan acara didampingi Deputi Pengkajian dan Keselamatan Nuklir Khoirul Huda dan Direktur Pengaturan Pengawasan FRZR Novijanti Noor menyampaikan bahwa salah satu upaya mengendalikan keamanan nuklir di Tanah Air sesuai keinginan pemerintah melalui Presiden dalam pertemuan Nuclear Security Summit di Seoul pada April 2012, "Kita berkomitmen Indonesia akan men-support keamanan nuklir dunia melalui keamanan nuklir di Tanah Air-nya sendiri. Sejak itu dicanangkan Presiden, maka beberapa kegiatan dilakukan dan pengawasannya dilakukan oleh BAPETEN". Kegiatan tersebut seperti pemasangan RPM di beberapa area pelabuhan untuk mencegah penyelundupan bahan radioaktif di Indonesia.
imgkontenimgkonten
imgkonten
Inti acara pembinaan yang dihadiri sebanyak tujuh puluh lima orang peserta undangan yang terdiri dari pemegang ijin pemanfaatan ketenaganukliran, akademisi, maupun asosiasi profesi dan masyarakat umum adalah presentasi tiga Peraturan Kepala BAPETEN. Pertama, Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang disampaikan oleh Kasubdit Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian Ishak. Kedua, Peraturan Kepala BAPETEN No. 6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi; dan ketiga, Peraturan Kepala BAPETEN No. 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional oleh Kasubdit Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Indra Gunawan. Acara presentasi diakhiri dengan paparan Perijinan terkait Implementasi Perka tersebut diatas oleh Kepala Subdirektorat Perijinan Fasilitas Kesehatan Zainal Arifin.

Tokoh masyarakat Makassar Andi Rahmat kemudian menyampaikan materi Diseminasi IPTEK Nuklir yang dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan. Sementara di tempat terpisah, Deputi PKN Khoirul Huda melayani pertanyaan wartawan dalam konferensi pers.
imgkonten

Sumber : Humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK