Banner BAPETEN
MoU BAPETEN - KPK dalam Pengelolaan Data Wajib Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara
Kembali 27 Mei 2010 | Berita BAPETEN
bdi_270510022903.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_270510015414.jpgSetiap Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk mengetahui data-data kekayaan para Penyelenggara Negara tersebut maka dibutuhkan kerjasama antara BAPETEN dengan KPK. Kerjasama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Data Wajib Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara yang ditandatangani pada Rabu (27/5) di Kantor BAPETEN.

imgkonten
Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Kepala BAPETEN, As Natio Lasman dan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan oleh Deputi Bidang Pencegahan, Eko Soesamto Tjiptadi. Acara tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural Eselon I, II dan III di lingkungan BAPETEN serta Pemeriksa LHKPN KPK, Budi Waluya dan dua orang Satgas Pendaftaran LHKPN KPK.

Berkaitan dengan pemberantasan korupsi Kepala BAPETEN menyatakan, "Hanya ada satu cara: Bener dan Bener". Selanjutnya Beliau mengharapkan kepada seluruh jajaran agar dengan kerjasama ini di akhir pengabdian jangan sampai mendapat masalah sehingga tujuan hidup berupa ketenangan dan ketentraman dapat terwujud.
imgkontenimgkonten
Dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Pencegahan - KPK menjelaskan bahwa kondisi korupsi di Indonesia sudah bersifat sistemik dan endemik sehingga melawan korupsi tidak hanya menangkap orang tetapi ingin meraih keadilan, meraih kesejahteraan dan mendapatkan martabat yang dalam hal ini berkaitan dengan patriotisme dan nasionalisme. Pemberantasan korupsi di Indonesia sudah lama dilakukan yaitu dari tekad Presiden RI Pertama, Soekarno dalam pidato menyambut Proklamasi Kemerdekaan RI yang Pertama di Yogyakarta, 1946. Kemudian Tahun 1957 secara formal melawan korupsi, pada 1967 melawan korupsi lagi, 1970-an dengan penunjukan Wilopo. Usaha tersebut dilanjutkan pada 1997/1998 dengan lahirnya Orde Reformasi dengan seruan pemberantasan KKN dan selanjutnya dengan kelahiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK pada dasarnya berupa "triger mechanism" sebagai pemicu saja, KPK tidak menangani seluruh kasus korupsi tetapi hanya menangani korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. penegak hukum, dan orang-orang terkait, korupsi yang meresahkan masyarakat dan atau kerugian negara minimal satu milyar. Korupsi yang dituntut KPK berakhir di pengadilan tipikor", demikian Deputi Bidang Pencegahan menandaskan. Pada akhir kesempatan Beliau berharap bahwa kerjasama ini tidak sekedar menandatangani surat saja, tetapi KPK akan siap membantu apa yang dibutuhkan dan siap melayani. Acara ini kemudian diakhiri dengan penyerahan cinderamata oleh Kepala BAPETEN kepada Deputi Bidang Pencegahan KPK.

Sumber : humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK