Banner BAPETEN
Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia
Kembali 09 Desember 2010 | Berita BAPETEN
bdi_091210102053.jpg

(Jakarta,BAPETEN) 

bdi_091210095155.jpgPada tanggal 9 Desember 2004 bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Dunia, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Hal ini menunjukkan keinginan kuat dari Presiden SBY, baik pada KIB-I maupun pada KIB-II ini, untuk membangun negeri ini dengan tanpa lagi diwarnai oleh tindak pidana korupsi. Berkenaan dengan hal tersebut dan sesuai dengan Surat Men PAN dan RB tertanggal 29 Nopember 2010 berikut ini disampaikan Sambutan Kepala BAPETEN dalam rangka Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia untuk dilaksanakan bersama.

imgkonten
Yth. Saudara-saudara para PNS di lingkungan BAPETEN,
Khususnya Saudara-saudara para Pejabat Struktural, Para Pejabat Pengelola Keuangan, dan Para Pejabat Pengadaan.

Assalamu'alaikum ww,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Puji syukur kepada Allah swt, Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah memberikan rahmat kepada kita semua sehingga kita diberi kesempatan untuk mengabdikan diri kita kepada Nya antara lain melalui peran kita sebagai PNS di lingkungan BAPETEN. Mudah-mudahan rasa syukur ini dapat kita wujudkan dalam perilaku kita untuk memberikan contoh dan terus mendukung dalam upaya menekan dan mengikis habis tindak pidana korupsi dimanapun juga peluang tersebut muncul.

Dan pada kesempatan Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia ini, merupakan kesempatan yang baik bagi kita semua untuk introspeksi terhadap makna dari Anti Korupsi dan tindakan apa saja yang diperlukan sehingga kita semua semakin teguh dalam memerangi tindak pidana korupsi tersebut, dan diharapkan dapat dimunculkan Budaya Kerja yang Anti Korupsi.
Saudara-saudara yang berbahagia,

Sesuai dengan perspektif hukum, definisi korupsi  dijelaskan dalam 13 pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut  menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena perbuatan korupsi. Pada dasarnya ke-30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut dapat diringkas ke dalam 7 kelompok perbuatan, yakni korupsi yang terkait dengan :

  1. Kerugian Keuangan Negara
  2. Suap-Menyuap
  3. Penggelapan dalam Jabatan
  4. Perbuatan  pemerasan
  5. Perbuatan Curang
  6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
  7. Gratifikasi.
Berbagai mass-media senantiasa memberitakan dan mengulas perbuatan-perbuatan yang terkait dengan 7 kelompok perbuatan pidana di atas. Sebagai insan yang terus belajar, termasuk belajar dari berbagai hal yang terjadi, khususnya dalam hal tindak pidana korupsi, maka saya yakin, bahwa kita semua dapat mewujudkan untuk mengikis habis tindak pidana korupsi ini, dan bilamana hal ini terus kita kembangkan, maka saya yakin bahwa hal tersebut akan mewarnai Budaya Kerja kita untuk Anti Korupsi. Hal ini juga berarti kita dapat mendukung upaya clean government sekaligus medorong terwujudnya Reformasi Birokrasi.
imgkonten
Saudara-saudara yang berbahagia,

Pengawasan terhadap Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Tanah Air yang diamanatkan kepada BAPETEN harus dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Kepercayaan terhadap pelaksanaan fungsi Pengawasan yang dilaksanakan melalui 3 pilar, yakni Peraturan, Perijinan, dan Inspeksi, tidak boleh ternodai oleh perbuatan korupsi. Bagaimana kita dapat meyakinkan tentang BAPETEN, baik di tingkat nasional maupun internasional, bahwa kinerja kita tidak ternodai oleh hal-hal yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Bagaimana kita dapat meyakinkan tentang BAPETEN, baik di tingkat nasional maupun internasional, bahwa pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia sesuai dengan kaidah-kaidah keselamatan, keamanan, dan safeguards tanpa dinodai oleh perbuatan korupsi.
Untuk itu, melalui Sambutan yang singkat ini, saya mengajak kepada seluruh PNS di BAPETEN untuk memperkokoh diri agar tidak melakukan perbuatan korupsi, demikian juga untuk menangkal perbuatan korupsi, dan saling ingat-mengingatkan untuk tidak berniat melaksanakan perbuatan korupsi.

Selanjutnya kepada para Calon- ataupun Pemegang Ijin, diharapkan dapat mendukung segenap upaya yang kami laksanakan ini. Dengan demikian kita semua dapat berharap bahwa pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air benar-benar dalam koridor yang baik dan benar, dan dalam sektor jasa pemanfaatan tenaga nuklir, khususnya di bidang kesehatan dan industri, menjadi semakin kompetitif bilamana dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN ini.
imgkonten
Saudara-saudara yang berbahagia,

Demikian hal ini saya sampaikan untuk kita laksanakan bersama, baik bagi saya selaku Kepala BAPETEN, segenap jajaran Pimpinan, para Pejabat Struktural, para Pejabat Pengelola Keuangan, para Pejabat Pengadaan, maupun bagi segenap PNS di lingkungan BAPETEN. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, mempermudah tekad kita untuk menumbuhkembangkan Budaya Kerja yang Anti Korupsi. Amiin ya Robbal 'aalamiin.

Selamat bertugas.

Wassalamualaikum ww,
ttd.
DR.Ir. As Natio Lasman

Sumber : Kepala BAPETEN

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK