Banner BAPETEN
Kursus Nasional Pelatihan Pelatih Teknik Deteksi Radiasi untuk Petugas Front Line
Kembali 23 Januari 2013 | Berita BAPETEN
bdi_230113114102.jpg

(Medan,BAPETEN) 

bdi_230113112647.jpgDi antara masalah yang mendapat perhatian saat ini adalah illicit trafficking (perdagangan gelap atau keluar masuknya secara ilegal) zat radioaktif maupun bahan nuklir. Untuk mencegah perdagangan gelap tersebut Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melakukan pemasangan alat Radiation Portal Monitor (RPM) di Belawan International Container Terminal (BICT) Belawan, Medan. Alat tersebut telah diresmikan penggunaannya oleh Kepala BAPETEN Dr. As Natio Lasman pada 18 Juli 2012.

Dari sisi teknologi, RPM merupakan peralatan yang mampu mendeteksi bahan nuklir, zat radioaktif, atau barang yang terkontaminasi yang terdapat dalam kontainer tanpa perlu membuka kontainer. Kemampuan deteksi RPM sangat tinggi sehingga sekecil apapun bahan nuklir atau zat radioaktif yang terdapat dalam kontainer dapat terdeteksi. Alat RPM di Belawan terhubung langsung dengan kantor BAPETEN di Jakarta untuk pemantauan secara online dan real time. BAPETEN akan menyiapkan strategi pemantauan, pembinaan dan bantuan pengoperasian RPM secara optimal.
imgkontenimgkonten
Indonesia, sebagai anggota International Atomi Energy Agency (IAEA), telah sepakat menggunakan bahan nuklir hanya untuk maksud damai sehingga semua pemanfaatan yang non damai harus dicegah, terlebih lagi dari segi keamanan kecenderungan kearah terorisme harus diwaspadai. RPM digunakan untuk mencegah terjadinya illicit trafficking zat radioaktif atau bahan nuklir di wilayah hukum Indonesia. Pemasangan RPM merupakan hasil koordinasi antara IAEA melalui EU (Europian Union) dengan pihak Indonesia yang diwakili BAPETEN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan (Bea Cukai) dan Kementerian Perhubungan (Syahbandar).
Pada tahun 2013 ini direncanakan akan ada tiga pelabuhan yang dipasangi RPM, yaitu Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Pelabuhan Bitung di Sulawesi Utara dan Pelabuhan Sukarno Hatta di Makassar Sulawesi Selatan. Untuk menyiapkan operator alat tersebut maka BAPETEN bekerja sama dengan IAEA mengadakan Kursus Nasional untuk Pelatihan Pelatih (TOT) Teknik Deteksi Radiasi untuk Petugas Front Line yang akan berlangsung selama seminggu 21-25 Januari 2013 di Medan.
Tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan pengetahuan kepada peserta tentang teknik deteksi radiasi, latihan keterampilan menggunakan alat-alat, dan memberikan metode untuk mentransfer pengetahuan yang diperoleh dan melatih calon-calon operator di tempat mereka. Untuk mencapai hal tersebut, pelatihan ini menggunakan metode penyampaian materi kuliah, peragaan dan latihan/praktik. Silabus pelatihan didesain dengan waktu yang mencukupi agar peserta dapat berinteraksi, berdiskusi serta berbagi pengalaman dan merencanakan program dan prosedur standar (SOP) untuk pengoperasian RPM. Dalam SOP akan dimuat koordinasi dan pengaturan peran tanggungjawab sesuai kewenangan para pemangku kepentingan (stakeholder) di Pelabuhan dimana RPM dioperasikan.
imgkontenimgkonten
Kualifikasi peserta pelatihan ini adalah supervisor petugas front line dengan minimal tiga tahun pengalaman kerja di bidang pengawasan pemantauan perbatasan atau mempunyai gelar sarjana teknis atau setara, diutamakan yang memiliki kualifikasi dan melaksanakan fungsi mengajar atau melatih calon operator RPM di instansi masing-masing, dan mempunyai pengetahuan di bidang deteksi radiasi.
Setelah berhasil menyelesaikan pelatihan ini, peserta diharapkan mampu merencanakan, mempersiapkan (termasuk kuliah tertentu), mengatur, memberikan dan mengevaluasi suatu pelatihan tentang Teknik Deteksi Radiasi untuk Petugas Front Line.
PENYERAHAN KETETAPAN SEBAGAI PENGUJI BERKUALIFIKASI PESAWAT SINAR-X

Pada hari ini juga telah diserahkan Ketetapan Tata Usaha Negara (KTUN) Penguji Berkualifikasi Pesawat Sinar-X kepada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK)-Kementerian Kesehatan Medan. Penguji berkualifikasi adalah badan hukum yang yang memperoleh ketetapan dari Kepala BAPETEN untuk melaksanakan Uji Kesesuaian terhadap pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional.
Dalam rangka implementasi uji kesesuaian (compliance test) untuk pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional di Indonesia yang diberlakukan sejak Juni 2012, telah ditetapkan sebanyak 4 (empat) lembaga penguji di Indonesia. Keempat lembaga itu adalah instansi di bawah Kementerian Kesehatan yaitu BPFK Jakarta, BPFK Surabaya, BPFK Makassar dan BPFK Medan. Pada saat ini beberapa calon lembaga penguji akan menyusul dan masih dalam proses verifikasi untuk menjadi lembaga penguji. Persyaratan untuk menjadi lembaga penguji tercantum dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Uji kesesuaian ini (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif) merupakan salah satu instrumen pengawasan untuk memastikan mutu dan keandalan pesawat sinar-X sehingga keselamatan pasien, pekerja dan masyarakat dapat dijamin. Setiap pesawat sinar-X, baik yang baru maupun telah digunakan, diwajibkan untuk menjalani uji kesesuaian sebagai salah satu persyaratan perijinan. Pengujian akan dilakukan oleh lembaga penguji (seperti BPFK Medan ini) yang telah ditetapkan BAPETEN. Selanjutnya, hasil uji akan dinilai secara independen oleh Tenaga Ahli yang telah ditetapkan oleh BAPETEN. Setiap pesawat sinar-X akan diberikan Sertifikat apabila telah dinyatakan layak untuk lolos uji (andal). Adapun jenis pesawat sinar-X yang wajib menjalani uji kesesuaian adalah radiografi umum, radiografi mobile, fluoroskopi, mamografi, CT-scan, dan pesawat gigi.
Pelaksanaan uji kesesuaian ini diharapkan mendorong pertumbuhan dan daya saing industri pesawat sinar-X di Indonesia karena setiap produk luar tetap harus menjalani uji kesesuaian meski telah dilengkapi dokumen keselamatan dari negaranya. Selain itu, uji kesesuaian ini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap kualitas citra yang dihasilkan pesawat sinar-X untuk tujuan diagnostik dan intervensional. Upaya ini diharapkan mengurangi kecenderungan pasien pergi berobat ke luar negeri.
Sebagai informasi tambahan, jumlah pesawat sinar-X yang ada di Indonesia sekitar 6000 buah. Ketersediaan lembaga penguji masih perlu ditambah jumlahnya. BAPETEN telah melakukan terobosan lain, seperti mendorong pihak importir, laboratorium uji atau perguruan tinggi untuk menjadi lembaga penguji, memberikan insentif dalam pelatihan bagi personil penguji.
imgkontenimgkonten

Sumber : Humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK