Banner BAPETEN
Kunjungan Kerja Kepala BAPETEN di Kaltim
Kembali 19 April 2013 | Berita BAPETEN
bdi_190413114115.jpg

(Samarinda,BAPETEN) 

bdi_190413114204.jpgKepala BAPETEN As Natio Lasman, membuka secara resmi Konsultasi Publik dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Instalasi dan Bahan Nuklir, dalam rangka meningkatkan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, Rabu (17/04/13) pagi. Acara ini turut dihadiri Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Dahlia Cakrawati Sinaga, Gubernur Kaltim yang diwakili Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi, dan Staf Ahli Pangdam VI Mulawarman Kol. Inf. Yunadi.

Acara yang terselenggara atas kerja sama dengan Pemda Kaltim ini, mengundang sejumlah instansi terkait lainnya seperti Beacukai, Distamben, Bappeda, Disperindag, Balitbangda, Kejati, Dishub, dan kalangan akademisi. Dalam sambutannya Gubernur Kaltim menyampaikan, penggunaan energi nuklir saat ini tidak lagi hanya untuk tujuan military, tetapi sudah bergeser untuk tujuan positif. Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, tambahnya, secara positif diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan kualitas SDM.

Meski demikian, sambungnya, perlu disadari bahwa pemanfaatan tenaga nuklir juga mempunyai potensi bahaya radiasi yang cukup serius dan perlu diwaspadai. Karena itu pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati dan mengutamakan keselamatan. Kegiatan pengawasan dilakukan agar potensi bahaya tersebut dapat dihindari sedini mungkin sehingga tidak terjadi seperti di Chernobyl.

Maka dari itu, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BAPETEN, atas terselenggaranya acara ini. “Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat di Provinsi Kaltim dapat memahami tentang aturan yang berkaitan dengan penggunaan instalasi dan bahan nuklir, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Sementara itu Kepala BAPETEN mengatakan, salah satu pengawasan yang dilakukan adalah bahan nuklir yang pemanfaatannya tidak tercatat atau tidak ada izinnya. Lebih lanjut dirinya mengatakan, peran BAPETEN tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di dunia internasional. "Selain ditingkat nasional peran BAPETEN sebagai pengawas untuk mengayomi sesuai kaidah yang ada, di kancah internasional kita juga harus dapat meyakinkan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia hanya untuk tujuan damai," ucapnya.
imgkontenimgkonten
Kepala BAPETEN menambahkan, masalah pengawasan khusus keamanan nuklir, pada KTT Ke-2 Keamanan Nuklir Dunia yang digelar beberapa waktu lalu, telah disepakati bahwa masalah keamanan nuklir merupakan tanggung jawab bersama dan Indonesia masuk didalamnya. Ini merupakan kesepakatan dan keinginan politik pemerintah kita, terkait dengan keamanan nuklir yang kini telah menjadi perhatian dunia internasional.

Tujuan diselenggarakannya acara ini yang salah satunya membahas Instalasi dan Bahan Nuklir, agar undang-undang sebagai fungsi dari negara, dapat terimplementasi dengan lebih baik lagi. Maka, lanjut Kepala BAPETEN, sangat diperlukan sumbangsih dan pemikiran dari masyarakat yang ada di Prov. Kaltim.

Acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi Rancangan Undang-undang Keamanan Nuklir oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Reaktor Daya Yanuar Wahyu Wibowo, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Instalasi Nuklir oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Instalasi Nuklir Non Reaktor Judi Pramono, serta Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Reaktor Non Daya Amil Mardha.

Setelah itu, petang harinya Kepala BAPETEN menjadi narasumber pada program Dialog Khusus Benua Etam di TVRI Kaltim, yang disiarkan langsung dan interaktif dengan mengangkat tajuk Kebijakan Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia.

Pada kesempatan ini Kepala BAPETEN mengungkapkan, perkembangan pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air cukup menarik, terutama untuk masalah kesehatan dan industri. Pemanfaatan tenaga nuklir di bidang kesehatan sendiri, di Indonesia total lebih dari 6000 izin, sedangkan untuk industri lebih dari 5000 izin, dan tentunya BAPETEN akan terus mengawasinya dengan sebaik-baiknya.
imgkontenimgkonten
Pemanfaatan tenaga nuklir di Kaltim sendiri trendnya juga semakin naik tiap tahunnya, ditandai dengan pengguna yang terus mengajukan izin ke BAPETEN. Izin baru dikeluarkan oleh BAPETEN untuk memastikan bahwa pengguna telah mengikuti peraturan yang ada karena terdapat resiko didalamnya, mengingat sifat radiasi yang tidak terlihat.

Ketika izin diberikan, sambung Kepala BAPETEN, maka BAPETEN menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi. “Maka izin tadi tidak dapat sembarangan diberikan, kita harus uji terlebih dahulu apakah layak diberikan izin apa tidak,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan pemirsa terkait limbah, Kepala BAPETEN menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, yang mengelola limbah radioaktif adalah BATAN. Terkait perizinannya, dari awal BAPETEN akan terus melakukan pemantauan dari tahun ke tahun. Jika ada sumber yang tidak termanfaatkan maka harus segera dikirim ke BATAN.
imgkonten

Sumber : Humas

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK