Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN dengan Pemangku Kepentingan di Babel
Kembali 01 Oktober 2012 | Berita BAPETEN
bdi_011012033643.jpg

(Pangkal Pinang,BAPETEN) 

bdi_011012032311.jpgProvinsi kepulauan Bangka Belitung berada pada jalur timah dunia (Word Tin Belt) yang terbentang dari Cina sampai ke Indonesia, sehingga sejak ratusan tahun Provinsi Kepulaun Bangka Belitung telah mengembangkan kegiatan penambangan dan pengolahan bijih timah. Proses penambangan dan pengolahan bijih timah dapat menghasilkan berbagai mineral ikutan yang dintaranya mineral yang mengandung radioaktif dengan tingkat konsentrasi aktifitas cukup tinggi. Mineral ikutan dengan kandungan radioaktif tersebut yang lebih dikenal dengan istilah TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material) dapat memberikan potensi paparan radiasi baik terhadap pekerja, masyarakat, maupun lingkungan hidup.

imgkontenimgkonten
Dengan mencermati perkembangan serta pertumbuhan kegiatan pertambangan dan industri timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BAPETEN menganggap perlu melibatkan Pemangku Kepentingan (Stakeholder) yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengembangan Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN mengenai penyimpanan TENORM melalui kegiatan acara Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholder). Kegiatan ini diselenggarakan di Pangkal Pinang pada tanggal 28 September 2012 bekerjasama dengan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemangku Kepentingan yang hadir berasal dari pengusaha pertambangan dan industri pengolahan timah yang berjumlah 23 (dua puluh tiga) peserta, Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten yang berjumlah 13 (tiga belas) peserta, dan Akademisi yang berjumlah 1 (satu) peserta.
Acara Konsultasi Publik dimulai dengan sambutan dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi, Dra. Nurhayati. Pada sambutan ini Dra. Nurhayati mengemukakan bahwa kegiatan penambangan timah telah menjadi urat nadi perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 300 (tiga ratus) tahun yang lalu. Ijin usaha pertambangan operasi yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 357.746 hektar dan juga terdapat 31 (tiga puluh satu) perusahaan peleburan bijih timah (smelter) yang sudah diterbitkan ET-TIMAH oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri. Usaha pertambangan ini menghasilkan produk sampingan berupa mineral mineral yang mengandung beberapa unsur radioaktif seperti thorium dan uranium. Produk sampingan ini dapat meningkatkan level radioaktivitas lingkungan yang kemudian kita sebut sebagai TENORM. Oleh karena itu pihaknya sangat menyambut baik diselenggarakannya kegiatan Konsultasi Publik ini dan merupakan kebanggaan menjadi tuan rumah pada acara Konsultasi Publik ini serta berharap para peserta dan undangan Konsultasi Publik dapat memberikan berbagai masukan terkait implementasi peraturan.
imgkontenimgkonten
Setelah penyampaian kata sambutan, acara Konsultasi Publik ini secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN DR. Khoirul Huda, M.Eng. Pada kesempatan ini, Deputi PKN menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya Dinas Pertambangan dan Energi dan semua pihak yang terkait atas kerjasamanya sehingga acara Konsultasi Publik ini terselenggara dengan sukses. Beliau juga menjelaskan peran dan fungsi BAPETEN sebagai badan pengawas sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Sebelum pelaksanaan diskusi dan tanya-jawab yang dimoderatori oleh Kepala Sub Direktorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan, Indra Gunawan, SH. MH, disampaikan pemaparan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 Tahun 2009 tentang Intervensi Terhadap Paparan yang Berasal dari Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Dra. Noviyanti Noor dan Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN mengenai Keselamatan Radiasi dalam TENORM oleh Kepala Sub Direktorat Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitan, Ishak, M.Si. Diskusi dan tanya-jawab berhasil menghimpun berbagai tanggapan dan masukan sebagai bahan perbaikan dan pengembangan Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN.

Kegiatan Konsultasi Publik terlaksana dengan baik dan secara resmi ditutup oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Dra. Noviyanti Noor.

Sumber : DP2FRZR

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK