KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN BAPETEN TENTANG MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR DI BANDUNG
Kembali 17 Juni 2021 | Berita BAPETENPemilihan Bandung sebagai tempat konsultasi publik disesuaikan dengan historis perkembangan teknologi nuklir. Reaktor Triga 2000 sebagai reaktor nuklir pertama di Indonesia berada di kota ini, dan sudah beroperasi secara selamat dan aman sejak tahun 1965. Untuk itu, BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, mengadakan Konsultasi Publik mengenai penyusunan Rancangan Penyusunan Peraturan BAPETEN tentang Manajemen Penuaan Reaktor NUklir, Rabu, 16 Juni 2021.
Acara dibuka oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Dahlia Cakrawati Sinaga, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari stakeholders, terhadap revisi Peraturan Badan (PERBA) No. 8 Tahun 2008 mengenai Ketentuan Keselamatan Manajemen Penuaan Reaktor Non Daya yang akan diganti. Sejak diberlakukan pada tahun 2008 hanya berlaku bagi reaktor non daya, sedangkan amanah dari PP 54 tahun 2012 tentang Keselamatan Dan Keamanan Instalasi Nuklir mengenai penuaan harus didesain untuk seluruh instalasi nuklir mulai dari desain hingga operasi dalam meminimalkan penuaan.
“Selain itu, harus terdapat evaluasi program manajemen penuaan secara berkala dan penilaian secara menyeluruh, agar fasilitas dapat beroperasi secara aman dan selamat. Bicara mengenai penuaan maka berbicara mengenai Struktur, Sistem, dan Komponen (SSK) kritis. Titik penting dalam manajemen penuaan adalah penentuan SSK kritis dalam suatu instalasi nuklir yang terkadang menjadi kendala. Dengan pertemuan ini, diharapkan komentar dan saran untuk perbaikan rancangan terhadap peraturan agar mampu diterapkan dengan baik.” Tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan, presentasi tentang Revieu Perka No.8 Tahun 2008 tentang Manajemen Penuaan Reaktor Nondaya oleh Pakar Pengawasan Ketenaganukliran Drs. Heryudo Kusumo, M.Sc., yang antara lain menyampaikan “Manajemen Penuaan itu dilakukan untuk menjamin fasilitas dapat berfungsi sesuai dengan umur desainnya. Salah satu cara untuk membuktikan reaktor masih bisa operasi terutama dari segi penuaannya, ambilah cuplikan komponen kritis dari teras reaktor, jika memenuhi syarat maka izin operasi dapat diperpanjang atau jika tidak memenuhi syarat dapat mengganti komponen kritisnya.
Dan presentasi tentang SSG-48 Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir oleh Pakar Uji Tak Rusak Sri Nitiswati yang menjelaskan “dari sisi ekonomi, perpanjangan umur operasi reaktor nuklir berarti penghematan biaya. Sehingga manajemen penuaan reaktor nuklir harus dilakukan pada tahap desain, fabrikasi dan konstruksi, komisioning, operasi, operasi jangka lama, tahap operasi berhenti dan tahap dekomisioning.”
Selanjutnya, presentasi dari BATAN tentang Manajemen Penuaan dan Mekanisme Degradasi di Reaktor Triga 2000 Bandung oleh Dr. Djoko Hadi Prayitno dan presntasi tentang Kemamputerapan DS509G pada Manajemen Penuaan Reaktor Triga 2000 Bandung oleh Abdul Rohim Iso Suwarso S. ST.
Konsultasi Publik yang dilaksanakan secara luring dan daring ini, dihadiri oleh akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Padjajaran (UNPAD), dan BATAN.
Acara ditutup oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi Bahan Nuklir Haendra Subekti, dalam sambutan penutupannya menyampaikan “BAPETEN akan mempertimbangkan semua masukan dari pakar dan stakeholders. Terkait penuaan menjadi kewajiban pemegang izin yang dilaksanakan dalam program manajemen penuaan. Isi program tersebut, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing reaktor. Melalui kegiatan ini banyak masukan yang diterima oleh BAPETEN, baik melalui presentasi dari para narasumber, maupun saat sesi tanya jawab. Hal ini akan menjadi bahan masukan bagi BAPETEN.” [DP2IBN/Manda/BHKK/SP].
Komentar (0)